JATIMTIMES - Saat melaju di jalan tol, Anda mungkin sering melihat papan atau rambu dengan warna hijau, biru, atau cokelat yang mencantumkan nama wilayah, arah, atau lokasi tertentu.
Namun, tahukah Anda apa arti dari warna-warna tersebut? Memahami makna warna rambu ini sangat penting agar perjalanan Anda lebih aman, nyaman, dan tidak kebingungan di tengah jalan.
Baca Juga : Cundamani asal Pakis Kabupaten Malang, UMKM Makanan Ringan yang Sebulan Bisa Jual 30 Ribu Pack
Berikut penjelasan lengkap mengenai arti warna rambu-rambu di jalan tol, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas serta penjelasan dari Jasa Marga.
Rambu Warna Hijau: Penunjuk Arah Wilayah
Rambu dengan dasar warna hijau dan tulisan putih berfungsi sebagai rambu petunjuk. Rambu ini menunjukkan arah ke wilayah atau lokasi tertentu, misalnya kota, kabupaten, atau area penting lainnya.
“Rambu hijau merupakan rambu petunjuk arah wilayah dan lokasi tertentu.” Jasa Marga menyebutkan.
Contoh papan hijau di jalan tol biasanya bertuliskan nama kota seperti “Jakarta 50 km” atau arah ke pintu tol tertentu. Pengemudi dapat menggunakan rambu ini sebagai acuan agar tidak salah jalur atau melewatkan tujuan.
Rambu Warna Biru: Rambu Perintah
Berbeda dengan hijau, rambu berwarna biru adalah rambu perintah. Rambu ini berisi instruksi yang wajib dipatuhi oleh pengemudi, seperti perintah tetap berada pada jalur tertentu, informasi batas jalan tol, lokasi fasilitas umum, pengaturan lalu lintas, atau petunjuk lain yang bersifat wajib.
“Rambu biru adalah rambu perintah agar pengemudi tetap pada lajur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," Jasa Marga menjelaskan.
Contoh rambu biru adalah tanda “Lajur Kiri Wajib untuk Kendaraan Lambat” atau petunjuk arah lajur tertentu menuju wilayah tertentu di jalan tol.
Rambu Warna Cokelat: Penunjuk Lokasi Wisata
Rambu dengan warna cokelat berfungsi sebagai rambu petunjuk arah khusus ke lokasi wisata atau kawasan rekreasi. Biasanya, rambu cokelat akan menunjukkan arah ke objek wisata alam, taman nasional, situs budaya, atau tempat wisata lainnya.
“Rambu cokelat merupakan rambu petunjuk arah khusus lokasi dan kawasan wisata," dikutip dari Jasa Marga.
Baca Juga : Disabilitas di Malang Tak Lagi Terpinggirkan, Wawali Siap Bangun Kota Inklusif
Contoh rambu cokelat adalah tanda penunjuk ke tempat wisata seperti “Taman Safari,” “Pantai Anyer,” atau “Candi Borobudur.”
Pentingnya Mengenal Arti Rambu di Jalan Tol
Mengetahui arti warna rambu lalu lintas sangat penting demi keselamatan dan kelancaran perjalanan. Rambu petunjuk membantu pengemudi memandu arah, sedangkan rambu perintah berfungsi memberikan instruksi yang wajib ditaati.
Mengabaikan arti rambu-rambu bisa membuat pengemudi salah jalur, tersesat, atau bahkan melanggar aturan lalu lintas yang berakibat pada keselamatan berkendara.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, ditegaskan bahwa:
“Rambu petunjuk adalah rambu untuk memandu pengguna jalan, sedangkan rambu perintah merupakan rambu untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.”
Dengan memahami arti warna hijau, biru, dan cokelat pada rambu jalan tol, Anda dapat berkendara lebih tenang, aman, dan terhindar dari risiko tersesat atau salah jalur. Jadi, selalu perhatikan rambu-rambu di sepanjang perjalanan Anda!