JATIMTIMES - Meski telah berlangsung, proyek pelebaran jalan Gondanglegi-Balekambang nyatanya masih menyisakan sejumlah persoalan. Kamis (10/7/2025), puluhan warga mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang lantaran tak mendapatkan ganti rugi lahan terdampak dari proyek nasional tersebut.
Dari pantauan JatimTIMES, puluhan warga terlihat meluapkan keluh kesahnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Malang tersebut. Tidak hanya menyampaikan secara lisan, puluhan perwakilan warga tersebut juga membawa sejumlah bukti untuk ditunjukkan kepada anggota DPRD.
Baca Juga : Mawar Eden Berhasil Dibudidayakan di Kota Batu, Harganya Berlipat-lipat
Sejumlah bukti yang ditunjukkan pada RDPU dengan agenda koordinasi tindak lanjut proses ganti rugi pengerjaan pelebaran jalan Gondanglegi-Balekambang bagi warga Kecamatan Pagelaran tersebut meliputi beberapa berkas. Di antaranya kondisi di lapangan hingga bukti legalitas yang dimiliki warga yang turut terdampak proyek pelebaran jalan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh menjelaskan, setidaknya ada tiga klasifikasi terkait proyek pelebaran jalan Gondanglegi-Balekambang tersebut. Di antaranya meliputi warga terdampak yang sudah mendapatkan ganti rugi namun nilainya dianggap terlalu besar.
Sementara dua klasifikasi lainnya ialah warga terdampak yang sudah mendapatkan ganti rugi tetapi nilainya kecil. Kemudian warga yang turut terdampak namun tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali.
"Sedangkan yang hadir di sini itu yang tidak mendapatkan ganti rugi," ujar Tantri usai memimpin jalannya RDPU.
Sebelumnya, disampaikan Tantri, sejumlah perwakilan warga tersebut juga telah bersurat ke DPRD Kabupaten Malang. Isi surat tersebut pada intinya ialah warga meminta tolong kepada anggota DPRD Kabupaten Malang untuk mengawal dan melihat proses pengerjaan pelebaran jalan Gondanglegi-Balekambang beserta ganti ruginya.
"Sesuai dengan hasil surat yang di berikan kepada kami selaku dewan, itu salah satunya adalah untuk ganti rugi yang belum sesuai dengan kesepakatan warga. Mereka mengatakan, ada ketidakadilan. Itu menurut persepsi mereka," ucapnya.
Dijabarkan Tantri, puluhan perwakilan warga terdampak yang hadir pada agenda RDPU tersebut berasal dari dua desa di Kecamatan Pagelaran. Yakni Desa Pagelaran dan Banjarejo.
"Warga yang datang tadi mengaku belum mendapatkan ganti rugi. Sehingga tuntutan mereka kepada kami ya menjembatani, memfasilitasi agar mereka juga mendapatkan ganti rugi," ujarnya.
Secara jumlah pasti, Tantri menyebut belum mengetahuinya secara rinci. Sebab, sampai saat ini dewan belum mendapatkan data secara keseluruhan dari warga yang sejatinya terdampak namun belum mendapatkan ganti rugi.
"Kalau warga Banjarejo belum menjelaskan secara detail (berapa yang belum mendapat ganti rugi). Tapi yang jelas mereka minta, bagi yang belum mendapatkan ganti rugi, segera dapat ganti rugi," ujarnya.
Baca Juga : BSU Tahap 3 Cair Juli 2025, Begini Cara Cek Lewat HP dan Syarat Pencairannya
Terkait keluhan sejumlah perwakilan warga tersebut, disampaikan Tantri, dewan memberikan beberapa rekomendasi. Secara garis besar, rekomendasi yang akan dilakukan oleh dewan ialah turun langsung menemui warga terdampak proyek pelebaran jalan Gondanglegi-Balekambang.
"Memang kami akan tetap turun ke warga, masyarakat (terdampak). Kami agendakan secepatnya," imbuhnya.
Lazimnya, disampaikan Tantri, lahan milik warga yang terdampak tersebut memang harus mendapatkan ganti rugi. Namun, hingga kini sejumlah warga belum mendapatkan kejelasan. Misalnya, mengenai berapa nominal ganti rugi dari luasan lahan per meter persegi yang terdampak proyek pelebaran jalan.
Atas pertimbangan tersebut, dewan turut mendorong sejumlah pihak terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga. "Sehingga biar jelas, kalau tidak ada kejelasan kan karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan itu menjadikan komunikasi kepada warga tidak bagus," tuturnya.
Tantri menambahkan, selain luasan lahan, pendataan ganti rugi atau yang sempat disampaikan kepada warga dengan istilah ganti untung tersebut juga harus detail. Misalnya, pada lahan yang terdampak apakah kondisinya terdapat bangunan dan sebagainya.
Pertimbangannya, saat RDPU berlangsung, sejumlah warga juga ada yang mengeluh tanaman miliknya dirusak akibat adanya proyek pelebaran jalan tersebut. Terkait hal itu, dewan meminta dinas terkait untuk melakukan pendataan. Sehingga dapat dipastikan pohon atau tanaman yang rusak tersebut memang di tanam warga atau pemerintah.
"Kalau pohon, jelas, karena jika memang dia (warga) yang menanam, ya harus diganti rugi. Tapi kalau milik negara, atau tanah milik negara kan tidak dapat ganti rugi. Namun kalau milik warga pastinya diganti," pungkas Tantri.