JATIMTIMES - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan disebut menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang atas laporan Jawa Pos.
Baca Juga : DPRD Surabaya Bahas Finalisasi Raperda RPJMD: Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Prioritas
Belum jelas benar kasus yang membuat Dahlan Iskan harus menjadi tersangka untuk kali keempat ini. Namun Dahlan dan Jawa Pos memang kini tengah terlibat perseteruan.
Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan ini dikabarkan terjadi pada Senin (7 Juli 2025) kemarin. Namun meski sehari telah berlalu, pihak Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku kaget karena informasi tersebut justru pertama kali muncul di media sebelum diberitahukan kepada pihaknya.
“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu,” kata Dipa, Selasa (8 Juli 2025).
Dipa menuturkan, penetapan ini sangat janggal. Sebab, kliennya tidak pernah menjadi pihak terlapor dalam laporan awal yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Dalam laporan itu, hanya nama Nany Wijaya (NW), mantan direktur Jawa Pos, yang disebut. "Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” lanjutnya.
Selain itu, Dipa menyoroti bahwa Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan selalu kooperatif. Bahkan, pernah diperiksa hingga tengah malam.
Dipa memperkirakan penetapan ini terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. “Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata dia.
Baca Juga : Menkes RI Kunjungi Sampang, Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Kusta
Diketahui, Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos. Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2 Juli).
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Namun saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan. Pihaknya masih akan mencari informasi soal perkara tersebut. "Kami masih cari info," kata Jules.