JATIMTIMES - Satnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di beberapa wilayah Jawa Timur. Total barang bukti sebanyak 613,161 gram sabu-sabu dan 171 butir pil inex.
Pengungkapan jaringan narkoba tersebut terhitung sejak Juni-Juli 2025. Terdapat 7 kasus dengan 9 orang tersangka, 5 diantaranya merupakan jaringan besar, 3 beroperasi di Gresik, 2 Banyuwangi dan Surabaya.
Baca Juga : PSHT Jember Larang Anggota Konvoi dan Rusuh, Siap Dihukum jika Pelanggaran Terjadi
"Penangkapan dimulai dari Iqbar Cahyo Kusumo, warga kecamatan Manyar akhir Juni lalu saat membawa dua poket sabu dengan berat total 0,13 gram," kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, saat di Mapolres Gresik, Selasa 8 Juli 2025.
Setelah dikembangkan, petugas mendapati jaringan selanjutnya. Bahwa Iqbar membeli sabu dari temannya bernama Yuyun Oktavia asal kecamatan Manyar. Anggota pun bergerak menangkap Yuyun di kediamannya di Perumahan Griya Bungah Asri.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,89 gram. Setelah dikembangkan anggota menangkap jaringan lain, Cicik Kristianto di kecamatan Kebomas dengan barang bukti 6 paket sabu sebesar 3,09 gram dan 1 butir pil inex.
"Mereka bertiga sudah setahun beroperasi mengedarkan narkoba di Gresik. Sistem penjualan bukan ranjau, tapi bertemu langsung," kata Kompol Danu.
Tidak berhenti disitu, setelah mengamankan jaringan di wilayah Gresik, Satreskoba Polres kembali mengembangkan ke jaringan atasnya. Alhasil, dua orang pemasok barang haram tersebut akhirnya berhasil ditemukan. Yakni Tomi Okta Siswanto, dan kekasihnya, Dwi Yuli Susilowati, asal Banyuwangi.
"Mereka berdua kami tangkap saat menginap di kamar Hotel Best, Surabaya dengan barang bukti yang cukup banyak," imbuh Kasatreskoba Polres Gresik AKP Akmad Yani.
Ahmad Yani menyebutkan, dari hasil penggeledahan terhadap pasangan kekasih itu ditemukan 147 butir Inex putih logo Mercy, 24 butir Inex kuning logo Ferrari dan 6 paket sabu dengan rincian 86,59 gram, 0,8 gram, 0,78 gram, 0,77 gram, 0,175 gram, dan 0,75 gram.
Baca Juga : Korban Ditemukan Tewas di Blitar, Pembunuh Dita Diciduk di Jawa Tengah!
Setelah dicecar petugas, Tomi mengaku bahwa masih menyimpan hampir setengah kilogram sabu-sabu murni di tempat kos wilayah Rogojampi, Banyuwangi, dalam lima paket besar. Rinciannya 99,68 gram, 99,66 gram, 99,62 gram, 99,63 gram dan 88,80 gram.
"Total BB yang kami amankan dari lima tersangka ini mencapai 577,269 gram sabu dan 171 butir inex. Semua tersangka yang diamankan adalah pengedar," ungkapnya.
AKP Ahmad Yani menambahkan, sasaran peredaran narkoba tersebut tidak hanya di wilayah Gresik dan Banyuwangi, juga Surabaya. Mereka menjual dengan mengambil keuntungan mulai dari Rp 200-400 ribu. "Sasarannya anak-anak muda," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian, dua tersangka sepasang sekasih dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.