JATIMTIMES - Polres Batu mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai petugas polisi. Korbannya adalah warga yang semula diminta jasanya menggandakan uang oleh komplotan pelaku. Dengan modus itu, korban diperas untuk menyerahkan uang senilai puluhan juta.
Tiga pelaku yang kini jadi tersangka yakni Fauzan Anwari Alkhasani (28) asal Desa Madiredo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Saiful Rohman Fauzi (50), warga Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dan Yoyon Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Baca Juga : Mas Pelayaran Viral Usai Digeruduk Driver Shopee, Begini Kronologinya
Dua di antaranya mengaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan terhadap korban bernama Agung, warga asal Desa Pagersari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Ketiga pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kasusnya ke Polres Batu pada Jumat (4/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Supriyanto menjelaskan, aksi komplotan pelaku dilakukan dengan meminta jasa korban untuk menggandakan uang. Sebab, korban dikenal banyak kenalan ahli spiritual dengan kemampuan magis tersebut. "Karena saudara Agung ini dikenal banyak tau orang pintar spiritual, maka tersangka FS (Fauzan) meminta ke Agung untuk menggandakan uang senilai Rp100 juta," jelas Joko, Sabtu (5/7/2025).
Ia menerangkan, semula, perjanjian yang terjadi tersangka bersama korban menuju ke Gunung Bromo untuk aksi spiritual itu. Namun di tengah jalan, tersangka mengetahui bahwa Agung membawa uang mainan. Merasa hal tersebut bakal merugikan tersangka, tersangka akhirnya mengajak untuk menemui dua orang lainnya yakni Yoyon dan Agus di salah satu minimarket Kota di Batu.
"Modusnya dua tersangka yang dipertemukan korban di Kota Batu bersama FS mengaku sebagai polisi. Mereka memeras korban atas dasar uang mainan yang dibawa. Korban juga diintimidasi dengan diborgol oleh tersangka dan dibawa berkeliling Kota Batu," jelasnya.
Korban tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan dibawa ke kediaman tersangka dengan maksud melakukan pengamanan. Keesokan harinya, korban Agung diminta menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan uang guna menyelesaikan kasusnya. "Korban menghubungi sang istri untuk meminta bantuan pinjaman uang dari paman dari istri korban. Yakni senilai Rp 20 juta dan diserahkan ke tersangka," katanya.
Baca Juga : Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama
Pasca tersangka mendapatkan uang, korban Agung dilepaskan. Namun, istri korban dan korban merasa curiga lantaran barang-barang korban tak kunjung dikembalikan setelah menyerahkan uang tersebut. Akhirnya korban melapor ke Polres Batu. "Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap masing-masing tersangka," ucapnya.
Fauzan diamankan di kediamannya di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pada Jumat malam, sedangkan dua lainnya diamankan di Rest Area Jalibar Oro-oro Ombo Kota Batu pada Sabtu pukul 2.00 dinihari. Uang yang sempat diberikan koeban kepada ketiga tersangka diketahui sudah dibagi rata. Sebagian juga sempat digunakan untuk berpesat minuman keras.
Ketiga tersangka kini dalam pendalaman kepolisian. Barang bukti yang diamankan di antaranya borgol dari tersangka Yoyon yang merupakan salah seorang satpam salah satu hotel di Kota Batu. 9 bendel uang mainan pecahan Rp100 tibu, dan kendaraan para tersangka. "Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tutup Joko.