JATIMTIMES - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel pada periode Mei 2025 sebesar 44,50 persen di Kota Malang. Persentase ini turun 2,55 poin dibanding April 2025 yang sebesar 47,05 persen, dipengaruhi rendahnya persentase hotel non-bintang.
Hal tersebut dibeberkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang. “Untuk TPK hotel gabungan (hotel bintang dan non bintang) di Kota Malang pada Mei 2025 sebesar 44,50 persen. Jumlah ini mengalami penurunan,” ungkap Kepala BPS Kota Malang Umar Sjarifudin di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga : KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Ini Penjelasan PT ASDP
Pada Mei 2025 TPK hotel di Kota Malang mencapai 44,50 persen, dengan kata lain dari 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel di Kota Malang sebanyak 44 hingga 45 kamar diantaranya telah tersisi setiap malamnya. TPK hotel bulan Mei 2025 ini turun sebesar 2,55 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan April 2025 yang tercatat sebesar 47,05 persen, dan turun sebesar 11,14 poin jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 55,64 persen.
“TPK hotel di Kota Malang ini 11,31 poin lebih tinggi dibandingkan TPK hotel Jawa Timur yang mencapai 33,19 persen dan 7,45 poin tinggi rendah dibandingkan TPK hotel Indonesia yang mencapai 37,06 persen,” imbuh Umar, Kamis (3/7/2025).
Hanya saja turunya persentase kali ini dipengaruhi oleh angka tingkat penghunian kamar di hotel non-bintang. Pada Mei 2025, TPK hotel non-bintang di wilayah setempat berada di angka 30,41 persen atau turun sebesar 4,02 poin dari periode April 2025 yang sebesar 34,43.
Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya wisatawan lebih memilih menginap di hotel berbintang ketimbang non-bintang. Hal itu dibuktikan dengan meningkatkan TPK hotel bintang di Kota Malang pada Mei 2025 yang mencapai 56,03 persen.
Persentase penghunian kamar di hotel bintang pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebanyak 0,36 poin dari periode April yang sebesar 55,67 persen. “Hanya saja masyarakat itu tahu selisih antara harga hotel bintang dengan non-bintang itu Rp100-Rp200 ribu, mereka akan memilih yang berbintang,” tambah Umar.
Baca Juga : Porprov Jatim IX 2025 Hari Ini, Ada 18 Venue dan Cabor Berlaga di Malang Raya
Selain itu meningkatkan TPK hotel bintang terjadi adanya libur panjang, seperti libur Hari Raya Waisak, libur Hari Buruh, hingga event olahraga yang berlangsung di Kota Malang.
Untuk rata-rata lama tamu menginap (RLTM) pada 2025 mencapai 1,39 hari, dengan rincian 1,22 hari untuk hotel non bintang dan 1,48 hari untuk hotel bintang. Untuk tamu nusantara jumlahnya masih mendominasi dibanding dengan tamu mancanegara.
Sedangkan pada Mei 2025 jumlah tamu nusantara mencapai 96,25 persen dan 3,75 persen tamu asing.