JATIMTIMES - Pelarian pelaku pencurian di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang terjadi pada sekitar dua minggu lalu dan sempat viral di media sosial berakhir. Kini, pelaku yang diketahui merupakan residivis bernama Jumari (40) asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut telah berhasil diringkus polisi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Tim Satreskrim Polres Malang pada Kamis (26/6/2025) dini hari. "Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga : Pesepeda Temukan Bayi di Bedak Ikan, Polisi Selidiki Buru Pelaku
Sebelumnya, aksi pelaku saat melancarkan pencurian di wilayah Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut juga sempat viral di media sosial. Ketika itu pelaku melancarkan aksinya pada 9 Juni 2025 lalu.
Dari rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial, pelaku diketahui tiba di toko sembako sekaligus rumah korban dengan dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah turun dari kendaraan, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban yang kebetulan pagar dan pintunya saat itu sedang tidak terkunci.
Pelaku kemudian bergegas mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Saat hendak kabur, penghuni rumah yang semula beraktivitas masing-masing di sejumlah ruangan kemudian menyadari kedatangan pelaku.
Mereka sempat mengira jika pelaku merupakan pembeli lantaran memang di rumah korban terdapat toko sembako. Namun, setelah diperiksa, penghuni rumah akhirnya menyadari jika sejumlah barang berharga mereka telah dibawa kabur oleh pelaku.
Sayangnya, saat dikejar, pelaku sudah berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian. "Pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa," terang Bambang.
Data kepolisian mengungkapkan, korban dalam kasus pencurian tersebut berinisial SY (58) warga Jalan Jaya Srani IX, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : SD Kekurangan Murid, Disdikbud Kota Malang : Tak Bisa Asal Merger, Harus Lihat Tren 3 Tahun
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci untuk masuk dan mengambil dompet berisi barang berharga. Saat kejadian korban posisi lengah karena menggendong cucu,” ujar Bambang.
Pada laporannya, korban mengaku kehilangan dompet berisi dua unit handphone, uang tunai sekitar Rp 2 juta, serta sejumlah dokumen penting. Sementara dari hasil penyelidikan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang sempat dicuri pelaku.
"Aksi pencurian terjadi pada Senin (9/6/2025) lalu. Pelaku beraksi seorang diri dan sudah menjadi target operasi karena merupakan pelaku kambuhan,” pungkas Bambang.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Pakis untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Yakni dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.