JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Agus Cahyono buka suara terkait sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jatim yang diperebutkan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Menurutnya, persoalan tersebut bisa menghambat pembangunan daerah.
Karena itu, dia mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar segera turun tangan menyelesaikan sengketa. "Gubernur harus segera turun tangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat," ungkap Agus Cahyono, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga : Tiga Desa di Blitar Tuntaskan Perekaman KTP-el 100 Persen, Ngrejo Borong Tiga Kategori Adminduk
Sengketa ini mencuat setelah adanya perbedaan data dalam dokumen administrasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Jatim. “Keputusan Mendagri tahun 2022 mencatat pulau-pulau itu masuk administrasi Tulungagung. Tapi pada 2023, RTRW Provinsi Jatim justru memasukkan wilayah itu ke Trenggalek. Ini sumber kekisruhan,” urainya.
Karena persoalan itu, Agus mengungkapkan bahwa saat ini dokumen revisi RT/RW Kabupaten Trenggalek telah berada di pemerintah pusat namun belum disetujui. Menurutnya, konflik ini turut menghambat pengesahan RT/RW baru Trenggalek yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan ke depan.
Dalam hal inilah ia menegaskan, Khofifah harus segera mengambil tindakan. “Termasuk mempertanyakan dasar penyusunan RT/RW provinsi yang menyelisihi keputusan Mendagri. Jika tidak segera diselesaikan, ini akan menghambat pembangunan daerah,” papar legislator dari Fraksi PKS ini.
Agus menilai sengketa ini sebenarnya tidak sebesar konflik wilayah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Xi bilang, ini hanya persoalan antar kabupaten yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.
Anggota DPRD dari dapil 9 yang meliputi Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi itu menjelaskan, akar persoalan muncul setelah Mendagri pada tahun 2022 menetapkan 13 pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Tulungagung. Namun setahun kemudian, dalam RT/RW Provinsi Jawa Timur yang disusun tahun 2023, pulau-pulau itu justru dicantumkan masuk ke wilayah Trenggalek.
Baca Juga : Penetapan Ranperda RPJMD 2025-2029 Situbondo, Ketua DPRD: Masyarakat Harus Ikut Kawal Implementasinya
“Ini yang saya nilai sebagai pemantik munculnya sengketa. Padahal sebelumnya tidak ada persoalan, bahkan tidak ada nilai ekonomi yang signifikan dari keberadaan 13 pulau tersebut, berbeda dengan kasus Aceh-Sumut yang mengandung potensi tambang dan sumber daya alam,” ungkapnya.
Agus menambahkan, klaim Trenggalek yang menyatakan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada RT/RW Provinsi Jawa Timur. Sayangnya, hal ini justru bertentangan dengan keputusan Mendagri yang terbit lebih dulu.
“Trenggalek tidak salah mengklaim, karena mengacu pada RT/RW provinsi. Tapi di sisi lain, keputusan Mendagri justru menyebutkan pulau-pulau itu milik Tulungagung. Di sinilah letak kesalahan koordinasi yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Jatim,” tegasnya.