free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Agama

Banyak Suami Lupa, Ini Kewajiban Material yang Harus Dipenuhi untuk Istri

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pria dan wanita sedang melangsungkan pernikahan. (Ionela Mat via Unsplash)

JATIMTIMES - Dalam Islam, kewajiban material suami kepada istrinya adalah memberikan nafkah lahir yang mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Kewajiban ini tidak bersifat sukarela, melainkan sebuah tanggung jawab syar’i yang melekat sejak akad nikah diucapkan.

Sayangnya, masih banyak suami yang lalai atau bahkan tidak mengetahui batas dan bentuk kewajiban tersebut.

Dasar Hukum Kewajiban Nafkah Suami

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Baca Juga : Lewotobi Laki‑Laki dan Perempuan: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Aktif?

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...”
(QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini menjadi dasar bahwa nafkah merupakan bentuk tanggung jawab dan kepemimpinan suami dalam rumah tangga.

Dalam hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Dan mereka (istri-istri) memiliki hak atas kalian (para suami) untuk kalian beri rezeki dan pakaian dengan cara yang baik.”
(HR. Muslim)

Apa Saja yang Termasuk Nafkah Material?

Menurut mayoritas ulama (jumhur), nafkah suami mencakup:

Makanan dan Minuman: Sesuai kebutuhan harian dan layak menurut standar lokal.

Pakaian: Yang menutupi aurat, sesuai musim dan layak secara sosial.

Tempat Tinggal: Rumah yang aman, bersih, dan layak huni.

Kebutuhan Dasar Lainnya: Listrik, air, alat kebersihan, perlengkapan mandi, dan lainnya sesuai kemampuan suami.

Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan:

"Memberi nafkah kepada istri adalah wajib, bahkan jika istri itu kaya, selama istri itu berada dalam ikatan pernikahan.”
(Al-Majmu’, 3/429)

Ukuran dan Standar Nafkah

Islam tidak menetapkan jumlah pasti, tetapi menganjurkan nafkah diberikan “bil ma’ruf” (dengan cara yang patut), sesuai kemampuan suami dan kebiasaan masyarakat sekitar.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah Tiga Lantai di Perumahan Batu Residence

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang sempit rezekinya memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya...”
(QS. At-Talaq: 7)

Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Jika suami tidak memberikan nafkah tanpa uzur syar’i:

Istri berhak menggugat cerai (khulu').

Hakim syar’i dapat memaksa suami memberi nafkah atau membatalkan pernikahan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

"Jika suami tidak menafkahi istrinya dan istri menuntut, maka hakim harus memaksa suami menunaikannya. Jika ia tidak mampu dan tidak mau, maka hakim boleh menceraikannya.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin)

Apakah Istri Wajib Menanggung Rumah Tangga?

Dalam Islam, istri tidak wajib bekerja atau menanggung kebutuhan rumah tangga. Semua kebutuhan dasar wajib dipenuhi oleh suami. Namun, jika istri bekerja dan membantu dengan sukarela, itu dihitung sebagai kebaikan.

Kesimpulan

Kewajiban material suami kepada istrinya adalah hal yang sangat ditekankan dalam Islam. Menafkahi istri bukan sekadar bentuk kasih sayang, tapi juga tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Setiap suami wajib mengetahui dan menunaikan hak ini dengan niat ibadah, karena nafkah adalah salah satu bentuk jihad dan sedekah terbaik kepada keluarga.