free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Liputan Khusus

Jor-joran Perluas Lahan, DPKPCK: Perizinan Santerra Belum Diteruskan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar (kanan) didampingi Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro (kiri) saat menghadiri agenda pemerintahan pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Florawisata Santerra De Laponte hingga kini belum melengkapi perizinan. Padahal, dari perizinan awal, lahan yang kini dimanfaatkan untuk wisata oleh Santerra disebut telah tembus hingga lebih dari 5 hektare (Ha).

"Berdasarkan catatan Dinas Cipta Karya untuk Santerra, bahwa yang bersangkutan itu memang sudah ada rekomendasi yang diurus. Yakni berupa KRK (keterangan rencana kabupaten/kota)," ujar Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro.

Baca Juga : Bhayangkari Magetan Gandeng Prof. Hans Tandra, Edukasi Hidup Sehat Cegah Penyakit Kronis 

 

Rekomendasi perizinan KRK tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2019. Yakni seluas 4.814 meter persegi. "Dari KRK yang di tahun 2019 itu juga dapat kami ketahui bahwa (status tanahnya) itu sewa," terang Johan.
Saat perizinan KRK tersebut diterbitkan, disampaikan Johan, memang di lokasi Santerra sudah ada bangunan. Sehingga ketika itu pihak Santerra juga telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kurang lebih seluas 400 meter persegi.

"Sedangkan sampai dengan saat ini, belum ada dari manajemen Santerra untuk meneruskan perizinan," ujarnya.

Kelanjutan perizinan tersebut dikarenakan luasan lahan yang dimanfaatkan untuk wisata oleh pihak Santerra telah berkembang. 

"Berdasarkan citra satelit, (pengembangan lahan wisata Santerra) saat ini sudah lebih dari 5 hektare. Sampai saat ini belum ada perizinan atau dari manajemen (Santerra) yang datang di Cipta Karya untuk mengurus perizinan yang dimaksud," imbuhnya.

Hingga kini, diakui Johan, DPKPCK Kabupaten Malang sedang menelusuri kelanjutan perizinan dari pengembangan wisata Santerra tersebut. 
"Masih perlu kami konfirmasi ke pihak Santerra, berapa luas sebenarnya yang saat ini telah dikembangkan," imbuhnya.

Perlu diketahui, pernyataan Johan tersebut juga telah ia sampaikan ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat kerja gabungan komisi uji petik pengelolaan dan keberadaan Florawisata Santerra De Laponte, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Agenda rapat tersebut berlangsung pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga : Perang Iran-Israel Berdampak ke Berbagai Sektor di Jatim, DPRD Sebut Ada Peluang Positif 

 

Pada agenda rapat tersebut dewan turut mengundang jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Termasuk mengundang pihak Santerra namun mendadak tidak hadir.

Sebagaimana diberitakan, pada serangkaian rapat tersebut kelengkapan sejumlah izin dasar pihak Santerra juga dipertanyakan. Di antaranya ialah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana, pada izin dasar tersebut apabila pada saat pengurusan terdapat bangunan gedung yang itu sudah berdiri, maka juga harus mengurus yang namanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

"Untuk masalah dokumen PBG dan SLF, memang dulu yang dikeluarkan memang masih itu. Jadi dokumen yang pernah kami keluarkan untuk Santerra itu adalah KRK di tahun 2019. Kemudian di situ juga ada bangunannya, jadi hanya IMB itu yang memang sudah kami keluarkan. Sedangkan untuk yang lain itu belum ada komunikasi lebih lanjut," pungkas Johan.

Pemberitaan soal perizinan Santerra ini tayang secara berseri di JatimTIMES, dan berita ini merupakan seri keempat. Wartawan juga telah mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Malang.
Seperti apa kelanjutannya, simak terus hanya di JatimTIMES: Skandal Perizinan Pariwisata Santerra.