JATIMTIMES - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang menjabarkan tahapan perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha. Penjelasan tersebut turut disampaikan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan perizinan Florawisata Santerra De Laponte, yang hingga kini dianggap tak serius mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung menjabarkan, ihwal perizinan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Yakni yang mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Baca Juga : Skandal Perizinan Wisata Santerra: Wisata Populer Terganjal Legalitas
"Dari perizinan itu ada izin dasar dan ada izin sektor dan ini berlaku untuk semuanya," tegasnya.
Dijabarkan Subur, perizinan pertama yang harus dimiliki pelaku usaha ialah mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha. "Dari NIB itu bisa diketahui apakah usahanya itu berisiko apa," imbuhnya.
Perizinan berbasis risiko tersebut terbagi empat klasifikasi. Yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. "Kalau risiko rendah itu izinnya langsung terbit dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," ujarnya.
Perizinan tersebut juga berlaku pada risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. "Kemudian dari NIB ini selanjutnya harus melalui izin dasar yang juga harus ditempuh. Di antaranya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)," imbuhnya.
Perizinan PKKPR tersebut turut ditujukan untuk mengetahui tata ruang. Yakni apakah pada tata ruang pengunaan usaha tersebut akan membangun usaha dan diperbolehkan menurut Peraturan Daerah (Perda) terkait PKKPR.
"Kemudian yang kedua adalah dokumen lingkungan," imbuhnya.
Jika risiko rendah, disampaikan Subur, secara otomatis ada Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). "Tapi kalau risikonya menengah ada RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen lingkungan itu masih masuk izin dasar," ujarnya.
Lanjut, izin dasar berikutnya ialah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana, pada izin dasar tersebut apabila pada saat pengurusan terdapat bangunan gedung yang itu sudah berdiri, maka juga harus mengurus yang namanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.
"Setelah LSF dan PBG selesai, berarti izin dasar sudah selesai," tuturnya.
Perizinan selanjutnya ialah mengurus izin sektor yang itu tergantung dari jenis usahanya. Jika usaha di sektor wisata, maka harus dilengkapi dengan sertifikasi standar usaha pariwisata.
Baca Juga : Kepala DPKP Jember: Usaha Ternak Ayam miliki RIsiko Kerugian Lebih Besar
"Tapi di lapangan ada juga di luar izin dasar tadi, seperti Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang ini juga harus diurus. Tergantung pada kondisi wilayahnya, seperti itu tadi secara umum perizinan yang harus dilakukan setiap pelaku usaha," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyegel Florawisata Santerra De Laponte. Pertimbangannya karena diduga tidak mengantongi izin yang lengkap. Sehingga destinasi wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut juga sering terjadi kemacetan.
Ketika dikonfirmasi terkait perizinan Santerra yang tidak lengkap, Subur menyebut seharusnya Santerra tidak boleh berkegiatan. Hal itu sesuai dengan pengertian dari perizinan yang itu adalah dokumen yang disahkan oleh negara dalam rangka aktivitas pelaku usaha. Sehingga, lazimnya dokumen yang diurus harus disahkan terlebih dahulu baru dikatakan memenuhi izin. Setelah izin terbit baru pelaku usaha bisa melakukan aktivitas.
"Jadi perizinan itu adalah dokumen yang disahkan oleh negara terlebih dahulu baru bisa melakukan kegiatan usaha, normalnya seperti itu," pungkasnya.
Pernyataan yang dimuat pada pemberitaan ini juga telah disampaikan Subur kepada DPRD Kabupaten Malang saat rapat kerja gabungan komisi uji petik pengelolaan dan keberadaan Florawisata Santerra De Laponte, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (12/6/2025).
Sayangnya, pada rapat yang sudah diagendakan jauh-jauh hari tersebut mendadak tidak dihadiri oleh pihak Florawisata Santerra De Laponte. Perlu diketahui, Pemkab Malang sejatinya juga telah berupaya untuk mengingatkan pihak Santerra agar melengkapi perizinan. Namun, upaya tersebut seolah tak ditanggapi serius oleh pihak Santerra.
Lantas apa saja perizinan Santerra yang disebut masih belum lengkap namun tetap beroperasi. Simak pemberitaan selanjutnya hanya di JatimTIMES: Skandal Perizinan Wisata Santerra (Bersambung).