free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Jadi Pintu Masuk Wilayah Jember Timur, Satpol PP dan Camat Silo Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan oleh Satpol PP Pemkab Jember bersama Camat Silo

JATIMTIMES - Jalur Gumitir yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember merupakan pintu masuk Kabupaten Jember dari sisi timur atau dari arah Banyuwangi. Sebagai daerah pintu masuk yang menghubungkan Jember-Banyuwangi, tidak jarang pelaku atau pengedar rokok ilegal melewati jalur tersebut.

Hal ini yang akhirnya mendorong Satpol PP Kabupaten Jember bersama Kecamatan Silo, Senin (16/6/2025) melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kafe Pinus Desa Sidomulyo Silo sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal dengan diikuti okeh tokoh masyarakat dan agama, termasuk RT/RW dan kepala dusun se-Kecamatan Silo.

Baca Juga : Fashion Skena: Simbol Kebebasan dan Ekspresi Diri Anak Muda

"Kecamatan Silo merupakan daerah transit logistik peredaran rokok ilegal yang ditengarai masuk lewat jalur Banyuwangi- Jember. Oleh karenanya kami mengumpulkan tokoh masyarakat, pengurus RT dan kasun untuk mengumpulkan informasi sebagai bagian dari tindakan pencegahan," ujar Kasat Pol PP Kabupten Jember Bambang Saputro.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan, bahwa dalam UU bagi penjual atau pemasok rokok ilegal ini bisa dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 kali lipat dari harga cukai yang dilanggar.

Pihaknya pun menyampaikan, agar masyarakat Jember tidak melakukan penjualan rokok ilegal maupun menerima titipan rokok ilegal dari para pengedar. "Kalau ada orang yang datang dengan menitipkan rokok tanpa cukai, untuk dijualkan dengan sistem bayar belakangan, jangan mau. Lebih baik langsung laporkan ke pak kades, pak camat atau ke kami, nanti akan kami tindaklanjuti," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, bahwa sejauh ini, pihaknya telah melakukan operasi gabungan dengan penyitaan barang bukti rokok ilegal sebanyak 30 ribu batang di wilayah Kencong dan 20 ribu batang di wilayah Wuluhan. 

Sementara Plt Camat Silo Teguh Kurniawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Jember memang menjadi pangsa pasar peredaran rokok ilegal yang menjanjikan bagi produsen rokok ilegal, mengingat jumlah penduduk dari Kabupaten Jember mencapai hampir 3 juta jiwa.

Baca Juga : Pernah Jadi Jurnalis, Komandan Korem 083/Bdj Komitmen Jalin Sinergi Bersama Insan Media Malang Raya

"Ditambah lagi, hampir 80 persen penduduk Jember ini adalah konsumen rokok secara aktif. Selain itu Kabupaten Jember juga merupakan penghasil tembakau terbesar di Pulau Jawa yang tergolong menjadi jalur akses bagi perjalanan logistik barang tersebut," bebernya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada warga, kalau sampai rokok ilegal beredar bebas di wilayah Kabupaten Jember, ini bisa sangat merugikan Jember yang selama ini merupakan penyumbang pajak cukai rokok terbesar di Jawa Timur.

Dari data yang diterima media ini, Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) Kabupaten Jember setiap tahun bisa mencapai hampir Rp167 miliar. Dari dana tersebut 90 persennya bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, kesehatan, UMKM dan lain-lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sisa 10 persen digunakan sebagai anggaran pencegahan dan penegakan hukum.