JATIMTIMES - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan Musim Haji 2025. Update paling anyar, salah satu warga Indonesia yang kini berada di Madinah mengungkapkan bagi siapa saja yang ingin masuk ke Masjidil Haram wajib menunjukkan kartu atau aplikasi Nusuk.
Dalam unggahannya di akun TikTok @fazahillman, pria yang sedang berada di Masjid Nabawi Madinah tersebut menjelaskan bahwa pengetatan haji benar-benar diberlakukan di tahun ini.
Baca Juga : Abah Anton Resmi Jadi Kader Golkar, Bursa Ketua DPD Kota Malang Menghangat
"Mau update untuk Haji 2025, tahun ini Arab Saudi benar-benar melakukan pengetatan dan itu benar adanya," ujar Fazahillman, dikutip Rabu (21/5/2025).
Salah satu yang paling berdampak adalah kewajiban menunjukkan kartu atau aplikasi Nusuk saat hendak memasuki Masjidil Haram.
"Dan yang terbaru adalah ketika kita ingin masuk ke Masjidil Haram, kita harus bisa menunjukkan aplikasi Nusuk atau kartu Nusuk. Bagi jemaah haji atau jamaah yang sudah memiliki visa haji, itu kemungkinan sudah termasuk mendapatkan visa Nusuk." katanya.
Namun, bagi mereka yang tidak memiliki visa haji, termasuk pengunjung dengan visa non-haji tidak diizinkan masuk ke area Masjidil Haram. "Tapi yang di luar visa tersebut, itu tidak bisa masuk ke Masjidil Haram." ujarnya.
Masih menurut sumber yang sama, pengetatan ini turut menyulitkan muthawif atau pendamping ibadah. Beberapa di antaranya kesulitan masuk ke Masjidil Haram untuk mendampingi jemaah yang akan thawaf dan sa’i.
"Yang jadi problem adalah bagi jamaah reguler ataupun jamaah plus yang sudah terbiasa melakukan ibadah umrah atau haji, khususnya tahun ini menggunakan muthawif jadi lebih sulit," lanjutnya.
Ia bahkan menyebutkan adanya insiden saat seorang muthawif mencoba masuk ke Masjidil Haram namun ditangkap karena tidak membawa kartu Nusuk.
"Termasuk bagi jamaah yang didorong untuk thawaf dan sa’i-nya. Yang mendorongnya sudah sulit (masuk), itu karena ada kejadian di minggu lalu dimana muthawif dengan menggunakan pakaian ihram berusaha masuk ke Masjidil Haram tapi ditangkap karena tidak bisa menunjukkan kartu Nusuk. Akhirnya dikenakan denda sebanyak 20.000 riyal (Rp87.581.069)." tambahnya.
Fazah juga menjelaskan bahwa untuk bisa memasuki Kota Mekkah sendiri, seseorang harus memiliki visa haji atau izin khusus (tasreh).
"Untuk bisa memasuki Kota Mekkah harus dengan visa haji atau visa yang diakui untuk melakukan ibadah haji atau kedua memiliki tasreh atau izin memasuki Kota Mekkah." ungkapnya.
Namun, kepemilikan visa atau tasreh pun belum tentu cukup. Untuk bisa masuk Masjidil Haram tetap dibutuhkan kartu Nusuk.
Baca Juga : Daftar Bansos yang Cair di Akhir Mei 2025, Lengkap dengan Cara Ceknya
"Namun itu pun tidak cukup untuk bisa masuk ke Masjidil Haram, di mana kita harus punya kartu Nusuk. Sehingga bagi orang atau jamaah yang akan melakukan ibadah haji tapi tidak punya kartu Nusuk atau hendak masuk Masjidil Haram akan sulit untuk melakukan ibadah hajinya. Karena kita tahu bersama bahwa tawaf ifadah merupakan salah satu syarat untuk sahnya haji. Jadi usahakan kita punya itu semua agar haji kita berjalan dengan lancar." jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Fazah pengetatan ini disebut sebagai respons atas sejumlah persoalan yang terjadi pada musim haji tahun 2024. Evaluasi dari tahun sebelumnya, overcapacity dan kurangnya fasilitas menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi.
"Menurut beberapa sumber, penyebab kenapa Mekkah tahun ini sangat ketat dengan sangat padat adalah imbas dari haji tahun lalu yang dirasa kurang maksimal." katanya.
Pada musim haji 2024, disebutkan jika sempat muncul beberapa masalah termasuk kekurangan kasur dan tenda yang melebihi kapasitas. "Di mana terjadi over capacity yang mengakibatkan kurangnya pelayanan bagi jamaah yang memiliki visa haji." ungkapnya.
"Kita tahu tahun lalu ada kasus kurang kasur, kemudian over (jemaah) di tenda Mina sehingga ini menjadi catatan serius bagi pemerintah Arab Saudi dan menjadi action untuk 2025 melakukan pengetatan, melakukan pembatasan visa bagi beberapa negara, termasuk Indonesia." imbuhnya.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, kartu Nusuk adalah identitas digital resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sejak 2024. Bentuknya berbahan PVC berukuran panjang, dengan dominasi warna putih-cokelat, berisi foto jemaah, kode QR, dan nomor visa. Fungsi utamanya adalah verifikasi jemaah resmi untuk mencegah masuknya jemaah ilegal.
Setibanya di hotel, Kartu Nusuk akan dibagikan maksimal dalam waktu 1x24 jam oleh syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji. Proses distribusi bahkan disertai pemotretan sebagai bukti serah terima.
Lantaran pentingnya dokumen ini, Kemenag meminta agar Kartu Nusuk selalu dikalungkan oleh jemaah ke manapun mereka pergi. Ini tidak hanya memudahkan identifikasi jika tersesat, tetapi juga menyelamatkan jemaah dari potensi penolakan di berbagai titik layanan.
Jika hilang, proses penggantian juga tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah. Bahkan, jemaah bisa tertahan dalam perjalanan ke Armuzna jika tidak memiliki kartu ini.