free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Penganiayaan Senior pada Junior di SMA Taruna Nala Malang, 6 Jam Polisi Periksa Kepsek

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala SMA Taruna Nala Malang berinisial HC saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA, Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (19/5/2025). (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

JATIMTIMES - Dugaan penganiayaan senior kepada juniornya yang terjadi di SMA Taruna Nala Malang sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polresta Malang Kota. Dalam tahapan ini, polisi melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa Kepala SMA Taruna Nala Malang berinisial HC.

Pemeriksaan terhadap HC telah dipenuhi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (19/5/2025). Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga : Pamit Mencari Telur Semut, Warga Bondowoso Ditemukan Tewas Tercebur Sumur di Situbondo

“Pada hari Senin kemarin telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Ibu HC selaku kepala sekolah SMA Taruna Nala Malang. Ia diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” ungkap Yudi.

Dalam pemeriksaan tersebut, HC kooperatif kepada penyidik Unit PPA, Satreskrim Polresta Malang Kota. HC juga menjawab seluruh pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik.

“Untuk inti pertanyaan yang diajukan penyidik kepada HC, yaitu terkait benar tidaknya dugaan pengeroyokan yang kejadiannya di lingkungan SMA Taruna Nala tersebut,” imbuh Yudi.

Kurang lebih proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni selama 6 jam. “Di mana yang bersangkutan (HC) datang dan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB dan selesainya sekira pukul 16.00 WIB,” tambah Yudi.

Setelah pemeriksaan ini, selanjutnya Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan gelar perkara. Dan di dalam gelar perkara tersebut, akan dicocokkan antara kronologis dengan bukti-bukti yang ada seperti keterangan saksi maupun hasil visum korban.

“Nantinya setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pengeroyokan tersebut, maka penyidik Unit PPA akan memanggil dan memeriksa terlapor yang juga sekaligus terduga pelaku,” terang Yudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota mendalami perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya yang terjadi di SMA Taruna Nala Malang.

Baca Juga : Tidak Ada Itikad Baik, Transportasi Online Indrive Dilarang Beroperasi di Jatim

Untuk diketahui, kasus ini dialami salah satu siswa berinisial AT di SMA Taruna Nala Malang terjadi pada 16 Juni 2024 silam. Bermula saat senior terduga pelaku siswa kelas XI terpeleset lantai yang baru saja dipel, berada di kamar korban.

Pelaku pun menuduh AT menjegal kakinya dan langsung memukulnya. Kemudian, pelaku meminta korban untuk menemuinya di kamarnya, beberapa jam setelah terpeleset.

Hanya saja, AT memutuskan untuk tidak mendatangi dan memilih meminta saran kakak asuhnya. Namun senior yang lainnya, secara tiba-tiba masuk ke kamar kakak asuh korban. Akhirnya, AT kembali mengalami kekerasan di sekolah tersebut.

Kekerasan yang terjadi pada AT ini membuat memar di bagian tubuh. Lalu juga mendapati luka pada bagian mata robek, sehingga mendapatkan sembilan jahitan harus dilakukan untuk meredam luka di bagian penting muka itu.

Sedang, dugaan kekerasan yang menimpa AT di sekolahnya tersebut, terdaftar dalam Laporan Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.