JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh pekerja Indonesia. Terhitung mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah ini menjadi terobosan strategis dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan, sekaligus mengurangi antrean panjang yang kerap menyulitkan peserta.
Baca Juga : Jadwal OSN 2025 Lengkap untuk Semua Jenjang Sekolah, Catat Tanggalnya
JMO, aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di App Store maupun Playstore, tidak hanya menawarkan kemudahan pengajuan klaim JHT, tetapi juga berfungsi sebagai platform terpadu bagi peserta untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui aplikasi ini, peserta dapat mendaftar, melaporkan kondisi, menyampaikan pengaduan, serta memeriksa saldo JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang. Digitalisasi layanan ini menjadi jawaban atas tantangan mobilitas dan kesibukan masyarakat modern.
Manfaat JHT sendiri dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat mereka berhenti bekerja. Dengan memperluas limit klaim lewat aplikasi JMO hingga Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan memastikan lebih banyak pekerja dapat mengakses dana mereka secara mudah dan cepat tanpa harus menunggu waktu lama.
Eris Aprianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, menegaskan bahwa penambahan limit klaim melalui aplikasi JMO merupakan langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. Menurutnya, inovasi ini bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan sebuah komitmen yang berkelanjutan untuk menjawab kebutuhan peserta dengan cara yang lebih efisien.
“Dengan adanya aplikasi JMO ini, peserta dapat melakukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta langsung lewat aplikasi. Ini jelas jauh lebih praktis dan mempercepat proses pencairan dana,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Penerapan digitalisasi ini tidak hanya berdampak positif bagi peserta, tetapi juga bagi institusi BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Pengurangan interaksi tatap muka mengoptimalkan efisiensi operasional, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi proses klaim. Dengan demikian, layanan yang sebelumnya dianggap rumit kini berubah menjadi proses yang mulus dan cepat.
Selain mempermudah klaim, aplikasi JMO juga memperkuat prinsip inklusivitas dalam program perlindungan sosial nasional. Dengan penetrasi smartphone yang semakin luas, terutama di kalangan pekerja muda dan informal, digitalisasi layanan seperti JMO mendorong semakin banyak masyarakat yang terlindungi secara sosial ekonomi.
Baca Juga : 56 Kloter Haji Embarkasi Surabaya Sudah Berangkat, Temuan Barang Terlarang Menurun
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa inovasi layanan digital ini adalah bagian dari strategi jangka panjang yang berorientasi pada transformasi digital pelayanan publik. “Kami ingin seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja keras tanpa cemas, karena mereka tahu ada jaminan perlindungan yang mudah diakses kapan pun dibutuhkan,” kata Eris.
Langkah maju ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak peserta yang merasa lebih nyaman dan praktis dalam mengakses hak mereka. Salah satu pengguna JMO di Blitar mengaku bahwa proses klaim JHT kini jauh lebih simpel tanpa harus menempuh perjalanan dan antre berjam-jam.
Dalam era revolusi industri 4.0 dan digitalisasi yang masif, langkah BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi JMO dengan limit klaim hingga Rp15 juta menjadi contoh nyata bagaimana birokrasi bisa lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan transformasi layanan publik yang berbasis kemudahan dan kecepatan, menjadikan hak peserta sebagai prioritas utama.
Dengan demikian, inovasi ini sekaligus menjadi dorongan agar lebih banyak pekerja dan masyarakat sadar akan pentingnya perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kini, peserta tidak perlu ragu lagi untuk mengakses klaim JHT mereka dengan cara yang lebih modern dan tanpa hambatan.
BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO menunjukkan bahwa kemajuan teknologi dapat digunakan sebagai instrumen memperkuat sistem jaminan sosial, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja Indonesia. Kerja keras bebas cemas bukan lagi sekadar jargon, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.