JATIMTIMES - Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan 56 kelompok terbang (kloter) hingga Minggu (18/5/2025) malam. Total calon jemaah haji yang telah berangkat sejumlah 21.254 orang atau sekitar 58 persen dari total 36.845 orang keseluruhan.
Saat ini, pemberangkatan jemaah sudah memasuki gelombang kedua, yang dimulai dari kloter 51. Pada gelombang kedua ini, para jemaah diimbau memakai ihram sejak di Embarkasi Surabaya untuk selanjutnya terbang dari Bandara Juanda menuju Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Baca Juga : Malang Raya Vaganza Sale 2025 Berakhir, Transaksi Capai Ratusan Juta
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Sugiyo mengungkapkan, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah koper bagasi dan tas kabin/tas tenteng yang dibongkar petugas tahun ini mengalami penurunan.
“Sejak awal kami telah menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk membongkar koper-koper para jemaah ketika masih di daerah atau sebelum dikirim ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Sehingga ketika ditemui barang-barang yang melebihi kapasitas penerbangan atau barang-barang yang tidak diizinkan, dapat diantisipasi di daerah,” tutur Sugiyo, Senin (19/5/2025).
Meski berkurang, pihaknya masih menemukan sejumlah barang bawaan yang melebihi kuota atau dilarang dibawa. Beberapa barang yang ditemukan misalnya rokok lebih dari 2 slop atau lebih dari 200 batang dan powerbank lebih dari 20.000 mAh.
Ada juga barang yang salah penempatan. “Powerbank hanya diizinkan dibawa di tas kabin atau tas tenteng. Jika ditemukan di dalam koper bagasi, maka koper akan dibongkar petugas," ungkap Sugiyo.
"Sebaliknya, untuk benda-benda tajam yang dibawa antara lain gunting, pisau, silet, dan gunting kuku diizinkan untuk masuk dalam koper bagasi. Apabila ditemukan dalam pemeriksaan tas tenteng yang dilakukan sebelum jemaah naik bus ke bandara, benda-benda tajam itu akan diamankan oleh petugas,” sambungnya.
Baca Juga : Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 8 Poles Stasiun Surabaya Gubeng
Sugiyo juga mengingatkan bahwa cairan yang boleh dibawa ke kabin pesawat dibatasi hingga 100 ml per wadah. Cairan tersebut juga harus dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan yang dapat ditutup dengan kapasitas maksimal 1 liter.
Ketentuan ini berlaku untuk cairan, aerosol, dan gel (LAG) seperti sabun, sampo, parfum, dan lain-lain. “Jemaah yang membawa cairan lebih dari 100 ml maka cairannya akan diamankan petugas,” tegasnya.