JATIMTIMES - Halaman rumah yang dihuni Tundari yang sempat dipasangi pagar bambu hingga saluran Buang Air Besar (BAB) dicor oleh tetangganya akhirnya dibongkar, Senin (19/5/2025). Proses pembongkaran pada peristiwa sengketa lahan di Dusun Krajan, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersebut turut dikawal kepolisian Polres Malang.
Aksi pembongkaran ini sekaligus menjadi penyelesaian dari konflik sengketa lahan antar kedua belah pihak keluarga. Di mana, peristiwa sengketa lahan tersebut juga sempat diberitakan JatimTIMES hingga ramai diperbincangkan di media sosial sejak awal Mei 2025 lalu.
Baca Juga : Balita Hanyut di Selokan Sanankulon Blitar, Tim SAR Sisir Sungai Kecil hingga Brantas
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pagar yang kini telah dibongkar tersebut sebelumnya sempat menutup akses rumah milik Tundari. Bahkan, saluran BAB atau kakus milik wanita 56 tahun tersebut juga sempat dicor oleh tetangganya.
Apa yang dialami Tundari tersebut dilatarbelakangi usai yang bersangkutan terlibat perselisihan sengketa lahan dengan tetangganya yang bernama Karminah (76). "Langkah pembongkaran sudah sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi," ujar Bambang dalam konfirmasinya usai pembongkaran berlangsung, Senin (19/5/2025).
Mediasi tersebut turut difasilitasi pemerintah desa setempat dan Muspika Pagak. Proses mediasi yang juga turut melibatkan kedua belah pihak yang terlibat sengketa tersebut, sempat berlangsung beberapa kali hingga akhirnya menemui kesepakatan untuk dibongkar.
"Pelaksanaan pembongkaran pagar juga dilakukan berdasarkan koordinasi sebelumnya antara penasihat hukum Tundari dengan pihak kecamatan dan kepolisian," ujarnya.
Bambang menyebut, upaya mediasi dilakukan lantaran perkara sengketa antara kedua warga tersebut sempat memanas. Namun ketegangan tersebut pada akhirnya berhasil diredam berkat upaya mediasi dan pendekatan persuasif dari aparat pemerintah dan kepolisian setempat.
"Kami mendukung penyelesaian masalah warga secara damai dan mengedepankan musyawarah,” tegasnya.
Sementara itu, poses pembongkaran dimulai pada Senin (19/5/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 10.45 WIB. Seluruh kegiatan pembongkaran berlangsung dengan pengawasan ketat dari anggota Polsek Pagak dan turut disaksikan kedua belah pihak yang terlibat sengketa.
"Dengan selesainya pembongkaran ini, akses rumah dan fasilitas warga (Tundari) kembali normal," tuturnya.
Baca Juga : DBHCHT Buka Keran Irigasi Tembakau, Pemkab Blitar Bangun JIT di 13 Titik
Diberitakan sebelumnya, Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro selaku kuasa hukum Tundari menyebut, rumah yang kini ditempati oleh kliennya tersebut dibeli pada tahun 1970. Yakni dibeli oleh keluarganya Tundari dari tetangganya.
Pembelian tersebut kemudian tercatat hingga akhirnya terbitlah legalitas berupa petok D tahun 1976 atas nama ayah kandungnya Tundari. Selain itu, pihak Tundari juga memiliki IMB resmi dari Bupati Malang tahun 1993.
Praktis, semenjak tahun 1970, rumah tersebut telah ditempati oleh pihak Tundari. Namun kemudian, pada tahun 2022, rumah yang ditempati Tundari tersebut terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tetangganya yakni pihak Karminah.
Semenjak itulah, kedua belah pihak yakni antara Tundari dan Karminah terlibat perselisihan sengketa lahan. Jajaran Muspika Pagak dan pemerintah desa setempat kemudian berupaya untuk memfasilitasi mediasi.
Hingga akhirnya, setelah menempuh beragam upaya termasuk mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk membongkar pagar hingga kakus di kediaman Tundari yang sempat dicor, Senin (19/5/2025). Kepolisian Polres Malang juga turut hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib selama proses pembongkaran berlangsung.
Bambang menyebut, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tersebut juga ditempuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. "Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung penyelesaian sengketa secara humanis,” pungkas Bambang.