JATIMTIMES - Ada info pendakian Gunung Semeru terbaru yang diterbitkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jumat (16/5/2025) BB TNBTS mengumumkan jalur pendakian kembali dibuka dengan batasan kuota harian.
Berdasarkan info pendakian Gunung Semeru terbaru, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyebut bahwa pembukaan jalur pendakian telah mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya hasil pemantauan kondisi status aktivitas Gunung Semeru dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMB).
Baca Juga : Situbondo Rawan Aksi Pengeroyokan dan Premanisme, 13 Tersangka Tertangkap!
Pengumuman itu tercantum dalam surat pengumuman Balai Besar TNBTS dengan nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025 tentang pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru yang diterbitkan pada Jumat (16/5/2025).
Rudijanta menyebut, berdasarkan hasil pemantauan PVMBG, ditetapkan status Gunung Semeru berada pada level II. Menurutnya, berdasarkan status tersebut, akhirnya jalur pendakian Gunung Semeru kembali dibuka.
"Memerhatikan hal tersebut, maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 16 Mei 2025 dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo," ujar Rudijanta dalam rilis resminya.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui website bromotenggersemeru.id maksimal dua hari sebelum waktu pendakian dilakukan. Untuk kuota dari pendakian Gunung Semeru juga dibatasi, yakni hanya 200 orang per hari dengan durasi dua hari satu malam.
"Setiap pendaki wajib mengikuti standar operasional prosedur pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," tegas Rudijanta.
Baca Juga : Polres Malang Ungkap 31 Kasus dan Ringkus 36 Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Kelas Dalam Rangka Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tiket Masuk Pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam, pendakian Gunung Semeru masuk dalam kategori tiket masuk pengunjung di taman nasional kelas II.
Pihaknya pun meminta kepada seluruh masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk dapat memerhatikan dan melaksanakan pengumuman serta ketentuan peraturan yang telah disampaikan oleh pihak Balai Besar TNBTS.
Demikian info pendakian Gunung Semeru terbaru.