free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Jadi PR Pemkot Malang, Puluhan Ribu UMKM Belum Terfasilitasi Program

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Puluhan ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang masih belum tersentuh atau terfasilitasi program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.

Catatan yang dihimpun dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, total ada sebanyak 38.750 UMKM yang telah mendapat binaan dan terfasilitasi program pemerintah.

Baca Juga : Dukung Sekolah Rakyat, DPRD Kota Malang: Langkah Positif Jawab Tantangan Pendidikan

"Saat ini jumlah UMKM yang dibina Diskopindag sekitar 38.570, dari dua tahun lalu hanya 21.000," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi.

Saat ini, Eko mengaku bahwa pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengkurasi puluhan ribu UMKM agar dapat terfasilitasi program pemerintah. Catatannya, masih ada sekitar 30 ribu UMKM yang belum terfasilitasi.

"Masih kami kurasi, sekitar 30 ribuan yang belum dibina," imbuh Eko.

Eko mengatakan bahwa pihaknya tak asal-asalan untuk menentukan sebuah UMKM dapat terfasilitasi program pemerintah dan mendapat pembinaan. Menurutnya ada standarisasi dalam kurasi yang dilakukan.

Beberapa diantaranya, setidaknya UMKM harus memiliki kapasitas produksi yang tetap dan berdomisili tetap tidak berpindah-pindah. Selain itu, UMKM juga diharuskan memiliki legalitas.

"Kami bantu penyempurnaannya. Penyebab banyaknya UMKM yang belum dibina karena mayoritas masih coba-coba, masih pemula dan tempat usahanya pindah dan produksinya berganti-ganti, namun itu tetap kami anggap UMKM," tutur Eko.

Baca Juga : Bupati Sanusi Ajak Pengelola BUMDes Berkolaborasi dengan Program Koperasi Merah Putih

Jika benar demikian, maka pedagang kaki lima (PKL) juga dapat disebut sebagai UMKM. Mengutip jurnal dari UPN Veteran Jatim, Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

PKL merupakan salah satu contoh usaha mikro yang diklasifikasikan sebagai sektor informal dan berperan penting dalam perekonomian. Namun sayangnya, keberadaan PKL di Kota Malang masih kerap dihadapkan sejumlah masalah.

Penertiban masih menjadi salah satu ancaman bagi PKL yang terpaksa mengais rejeki di tempat yang diatur steril dari aktivitas PKL. Pemkot Malang pun masih harus memutar otak untuk mencari soslusi kongkret bagi PKL yang kerap berhadapan dengan penegak Perda.

"Rata-rata UMKM yang belum difasilitasi di makanan, minuman, dan kriya," pungkas Eko.