JATIMTIMES - Beberapa waktu terakhir, tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan setelah adanya penugasan terhadap TNI untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia mulai dari kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri.
Tugas ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto pada 6 Mei 2025, yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamatan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Viral Masjid Uji Nyali di Lampung, Pengurus Disebut Galak hingga Wajibkan Infaq
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyatakan setiap kantor kejaksaan memiliki kebutuhan pengamanan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian dengan kondisi lapangan dan juga ketersediaan anggaran.
Akan tetapi Harli tidak menyebutkan secara spesifik apakah ada potensi ancaman yang nyata terhadap kejaksaan yang memerlukan kehadiran TNI. Ia menekankan pengerahan prajurit ini bersifat antisipatif, guna mencegah kemungkinan ancaman yang dapat muncul di masa mendatang.
Akibatnya, isu tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut wilayah kerja antara aparat militer dan sipil yang selama ini memiliki batasan yang cukup jelas.
Sebenarnya, keterlibatan TNI dalam urusan pengamanan sipil bukanlah hal baru, sebab ruang lingkup tugas TNI memang tidak terbatas pada operasi militer untuk perang saja. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, peran TNI semakin diperluas dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Lantas, apa saja sebenarnya tugas TNI? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tugas TNI Berdasarkan Undang-undang
Tugas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Regulasi ini terbilang anyar dan baru disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahannya sempat ditolak tapi pemerintah tak menggubris protes publik.
Adapun dalam UU TNI yang baru, terdapat sejumlah perubahan mencakup penambahan tugas, kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI. Namun, adakah UU ini mengakomodasi tugas-tugas mendidik anak nakal hingga mengamankan kejaksaan dan lainnya?
Peran dan Fungsi TNI
Dalam UU TNI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sedangkan fungsi TNI, seperti termaktub dalam Pasal 6 ayat (2), merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Adapun sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, dalam Pasal 6 ayat (1), fungsi TNI mencakup tiga hal, yaitu:
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas Pokok TNI
Sementara tugas pokok TNI diinkrahkan dalam Pasal 7 ayat (1), yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam peraturan terdahulu, terdapat 14 tugas TNI di luar operasi militer untuk perang. Dalam beleid baru, jumlah tugas tersebut ditambah dua sehingga total menjadi 16 tugas. Berikut tugas-tugas tersebut:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Baca Juga : Komplotan Curanmor di Kepanjen Diburu Polisi, 5 Detik Bobol Motor
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman siber; serta
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Tugas TNI Berdasarkan Matra
Selain tugas pokok, TNI juga memiliki tugas berdasarkan matra darat, matra laut, dan matra udara.
Tugas TNI AD
Tugas TNI Angkatan Darat atau AD diatur dalam Pasal 8, yaitu:
a. Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Tugas TNI AL
Tugas TNI Angkatan Laut atau AL diatur dalam Pasal 9, yaitu:
a. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
e. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Tugas TNI AU
Sedangkan tugas TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10, yaitu:
a. Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.