JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang melakukan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah. Hal itu untuk mendukung dan mewujudkan salah satu program unggulan Dasa Bhakti, yaitu Ngalam Laris.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diatur bahwa yang kena pajak adalah usaha makan minum yang memiliki omzet minimal Rp 5 juta per bulan serta ada meja kursi untuk makan di tempat. Hal tersebut juga diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga : Mangkunegara IV dan Pabrik Gula: Ketika Jawa Pimpin Restorasi Asia
Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto AP MSi mengatakan, dilakukan perubahan perda yang merujuk visi misi wali kota dan wakil wali kota Malang yang peduli UMKM (usaha mikro kecil menengah). Jika semula usaha makan minum dengan minimal omzet kena pajak Rp 5 juta per bulan, menjadi Rp 10 juta per bulan. Itu sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang.
“Saat ini ranperda sedang digodok oleh Pansus DPRD. Secara paralel Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan minum dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan untuk nantinya akan dibebaskan dari pajak resto (PBJT mamin/pajak barang dan jasa tertentu makanan minuman). Sehingga pada saat perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan, pelaku usaha makan minum dengan omzet di bawah Rp 10 juta langsung bebas dari pajak resto (PBJT mamin),” jelas Handi.
Sesuai data yang ada tercatat, kurang lebih 900 lokasi usaha yang berpotensi dibebaskan dari PBJT mamin. Namun, tentunya hal itu perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk pembebasan pajak tersebut.
Lebih lanjut, Handi menekankan bahwa saat ini Bapenda Kota Malang sedang mendata usaha-usaha makan minum dengan tujuan tersebut. Bukan seperti isu yang berkembang bahwa Bapenda akan mengenakan pajak ke pedagang kecil atau UMKM.
Baca Juga : Berapa Jumlah Ideal Simpan Uang di Bank? Ini Saran Pakar
“Ini kan sebenarnya dalam rangka mendukung UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp 10 juta akan bebas pajak resto. Makanya kami perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut,” ungkap Handi.
Pemkot Malang melalui Bapenda Kota Malang menyadari sepenuhnya bahwa pentingnya dukungan dan pendampingan terhadap UMKM agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dengan baik. Sehingga berbagai upaya dukungan terhadap pengembangan berbagai potensi yang ada di Kota Malang akan terus dikuatkan.