JATIMTIMES - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi pasal tersebut.
KTP sendiri merupakan dokumen resmi yang berisikan identitas dan status kependudukan yang bersifat penting untuk berbagai keperluan seperti untuk administrasi, melamar kerja dan mengakses layanan publik.
Mengingat fungsinya yang begitu penting, tak heran jika setiap WNI diwajibkan untuk memiliki KTP. Namun, bagaimana jika ada WNI yang sudah berusia 17 tahun namun belum membuat KTP, apakah akan ada konsekuensinya?
Mengenai hal ini, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada sanksi apa-apa terkait penduduk yang tidak memiliki KTP di usia lebih dari 17 tahun.
Namun meski begitu, ia mengatakan jika ada konsekuensi berupa penonaktifan NIK sementara bagi penduduk yang tidak memiliki KTP di usia lebih dari 17 tahun. "Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah menginjak 17 tahun seseorang tidak segera membuat KTP-el, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara," ungkapnya, dikutip dari detik Senin (12/5/2025).
Penonaktifan NIK ini kata Teguh sebagai upaya pembersihan data kependudukan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 96 Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik. Sebab, menurut Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
"Masyarakat yang tidak memiliki KTP-el juga akan terkendala administrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta yang syarat umumnya wajib melampirkan KTP-el atau bahkan sekarang Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelasnya.
Ia pun menambahkan, meski NIK dinonaktifkan sementara namun yang bersangkutan tetap bisa membuat e-KTP dengan melapor dan mengajukan permohonan untuk kemudian merekam data biometrik di kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Cara Membuat e-KTP
Syarat membuat e-KTP adalah membawa fotokopi kartu keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil terdekat domisili. Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan kepada pemohon alias gratis.
Berikut prosedur membuat e-KTP:
Baca Juga : Bus Pemain Persik Kediri Diduga Diserang hingga Kaca Bolong, Usai Menang dari Arema FC
• Ambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
• Setelah bertemu petugas, pemohon akan diminta merekam data biometrik antara lain foto wajah, pastikan saat difoto mata tidak berkedip, dan mimik muka boleh sedikit tersenyum supaya tidak datar.
• Kemudian, petugas akan merekam sidik jari, merekam retina mata pada alat yang disediakan, dan pemohon diminta tanda tangan secara digital di alat perekam tanda tangan.
• Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah ke depannya.
• Pemohon tinggal menunggu proses pencetakan e-KTP.