JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan parkir. Salah satu poin yang akan dicantumkan dalam ranperda itu adalah pemberian karcis parkir resmi.
Hal itu dinilai sebagai upaya dalam memberikan perlindungan asuransi bagi pengguna jasa parkir. Menurit Waki Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, aturan ini dianggap krusial sebagai bukti transaksi resmi.
Baca Juga : Long Weekend Mau Camping di Malang? Ini 3 Spot yang Masih Jarang Diketahui
Selain itu, aturan karcis sekaligus upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di lapangan. Sebab, pengelolaan jasa parkir juga memiliki resiko hingga konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
"Karena konsekuensinya adalah ketika ada kehilangan kendaraan, kemudian pengguna bisa menunjukkan karcis. Maka dia berhak mendapat ganti rugi lewat asuransi. Itu bukti parkir yang sah. Bukti parkir itu penting," ujar Dito.
Bukan tanpa alasan, politisi Nasdem ini menilai bahwa selama ini, pengawasan terhadap pemberian karcis parkir masih tergolong lemah. Hal itu membuat posisi masyarakat menjadi rentan dan sulit meminta pertanggungjawaban jika kendaraan yang diparkir hilang.
Melalui aturan baru ini, setiap pengelola parkir diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang diparkir di lokasi resmi. Sebab, dalam perda tersebut nantinya juga akan diatur mengenai sanksi dan tanggung jawab atas penyelenggaraan parkir.
"Nantinya, kalau perda ini disahkan, akan ada sanksi dan tanggung jawab yang jelas bagi penyelenggara parkir. Jika ada kehilangan dan pengguna memiliki karcis, maka pengelola wajib mengganti kerugian," ujar Dito.
Lebih lanjut, Dito memastikan penerapan asuransi tersebut tidak akan berdampak pada naiknya tarif parkir. Fokus ranperda ini bukan soal tarif, melainkan perlindungan hak pengguna dan transparansi sistem.
"Kami tidak membahas soal tarif. Fokus kami adalah pada sistem, skema kerja sama, serta kejelasan hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkir," pungkas Dito.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Desak Percepatan Perbaikan GOR Ken Arok
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan mekanisme asuransi akan diterapkan secara bertahap. Saat ini, Dishub telah menerapkan skema serupa di area parkir belakang Malang Olympic Garden (MOG).
Dalam hal ini, pembiayaan asuransi ditanggung oleh pemerintah. "Konsepnya, asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan usaha, atau perorangan. Di MOG belakang, kami sediakan anggaran khusus untuk bayar asuransi," jelas Widjaja.
Menurut pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, perlindungan tersebut berlaku hanya untuk kendaraan. Sedangkan untuk barang pribadi, tidak termasuk dalam hal yang diasuransikan, seperti helm.
"Kami harus hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai justru jadi celah untuk maling, lalu seenaknya klaim asuransi," ungkapnya.