JATIMTIMES - Tak ada lagi antrean panjang di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, para pekerja yang menjadi peserta program JHT dengan saldo maksimal Rp15 juta cukup membuka aplikasi di ponsel mereka. Sekali klik, dana pun bisa langsung dicairkan. Inilah wajah baru layanan digital pemerintah yang tak hanya cepat, tetapi juga humanis.
Digitalisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi bukti bahwa pelayanan publik bisa sederhana, efisien, dan tetap akuntabel. Inovasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga tentang keberpihakan pada kebutuhan masyarakat pekerja.
Baca Juga : Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
Aplikasi JMO, yang tersedia di Playstore dan App Store, merupakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini menjadi pintu utama bagi peserta untuk mengakses informasi program, mendaftar, melakukan pelaporan dan pengaduan, serta yang paling krusial—mengajukan klaim JHT secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
Manfaat program JHT sendiri dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
Kini, dengan limit klaim JHT melalui JMO yang ditingkatkan hingga Rp15 juta, ruang akses terbuka makin lebar. Peserta tak lagi dibatasi oleh angka, waktu, atau jarak. Proses klaim cukup dilakukan dalam genggaman tangan. Hanya dengan kelengkapan data dan koneksi internet yang memadai, pengajuan bisa diproses dalam hitungan hari.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penambahan limit klaim ini merupakan bentuk konkret dari komitmen mereka dalam memperkuat layanan digital. Melalui kebijakan ini, BPJS ingin memastikan setiap pekerja di Indonesia dapat merasakan kemudahan akses dan kepastian manfaat program JHT. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem kerja yang membuat peserta dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Tak hanya memberikan kemudahan teknis, kebijakan ini juga memangkas beban psikologis para pekerja yang kerap terbebani prosedur administrasi. Proses manual yang selama ini identik dengan birokrasi berbelit kini bertransformasi menjadi proses digital yang transparan dan terukur.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno, juga menyambut baik peningkatan limit klaim JHT melalui JMO ini. Ia menilai langkah ini sangat tepat dalam menjawab kebutuhan peserta di lapangan. “Banyak pekerja kami di daerah yang mengalami kesulitan akses ke kantor cabang karena jarak dan waktu. Dengan JMO, mereka kini punya solusi yang nyata dan mudah,” kata Indriyatno, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak diumumkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif kepada para pekerja, termasuk sektor informal. “Responsnya sangat positif. Mereka merasa dilibatkan dan dihargai dalam proses pelayanan negara,” ujarnya.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Bersama Bapenda Jatim Layani Pembayaran Pajak Warga Desa Kalisongo Dau
Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital yang tengah digaungkan pemerintah. Pelayanan publik tidak lagi berada dalam ruang-ruang tertutup kantor, tetapi hadir langsung di tangan warga. Teknologi menjadi jembatan baru antara negara dan rakyatnya.
Penerapan klaim JHT digital lewat JMO merupakan potret jurnalisme pelayanan publik yang tak hanya bersandar pada angka, melainkan juga pada empati. Di balik inovasi ini, ada keinginan kuat untuk melayani dengan hati, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
BPJS Ketenagakerjaan, lewat kebijakan ini, memberi pesan jelas: kehadiran negara tak harus selalu tampak secara fisik. Cukup satu aplikasi, dan rasa aman itu bisa hadir kapan saja, di mana saja.