JATIMTIMES - Sebanyak 357 notaris di Jawa Timur (Jatim) resmi dilantik pada Selasa (29/4/2025). Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan janjinya dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Dyandra Convention Center, Surabaya.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kakanwil Kemenkum Jatim) Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko, serta jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur.
Baca Juga : Musrenbang Jatim, Ketua DPRD Soroti Ketimpangan hingga Kerusakan Lingkungan
Dari total peserta, 356 merupakan calon notaris baru yang akan bertugas di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, sedangkan satu orang lainnya adalah notaris pengganti.
Dalam sambutannya usai penyumpahan, Haris Sukamto menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kanwil Kemenkum Jatim dengan Pengwil INI Jatim yang telah memungkinkan penyelenggaraan sumpah/janji jabatan secara kolektif. Ia menegaskan bahwa notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik, memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang tinggi.
“Saya berharap para notaris tidak hanya jujur kepada klien, tetapi juga kepada dirinya sendiri. Harus tahu batas kewenangan dan memiliki integritas moral yang mantap. Etika profesi tidak bisa ditawar,” ujar Haris.
Ia juga mengingatkan agar para notaris berhati-hati dalam menjalankan tugas, mengingat selama periode 2023–2025 tercatat 24 pengaduan masyarakat terhadap notaris serta lebih dari 400 permohonan dari penyidik kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah untuk permintaan keterangan atau dokumen minuta akta.
Lebih lanjut, Haris menekankan pentingnya peran notaris dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017. “Notaris juga diharapkan mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Daerah Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Kanwil Kemenkum Jatim juga telah menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (28/4/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Baca Juga : Usung Aspirasi Dapil, Nasim Khan Usulkan Situbondo Miliki KPH Sendiri ke Dirut Perum Perhutani
"Instruksi Presiden ini menekankan perlunya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan koperasi," ujar Haris.
Ia menjelaskan, meski regulasi turunan dari Inpres tersebut masih dalam tahap penyusunan, Kemenkum telah menyiapkan langkah konkret sesuai tugas dan fungsinya. Kemenkum berperan dalam mendukung legalisasi pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta mendukung pembentukan regulasi koperasi melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP).
"Di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kemenkum akan mendukung melalui harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak se-Jawa Timur," tambahnya.