JATIMTIMES - Polisi berhasil menggalkan pengiriman minuman keras (miras) dari Grobogan, Jateng, ke Jombang. Dalam penangkapan ini, 240 botol miras dan 3 orang berhasil diamankan petugas.
Penangkapan ini dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Selasa (29/04/2025) pukul 04.00 WIB. Petugas berhasil menghentikan mobil Daihatsu Grandmax bernopol AD 1419 RN di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang yang dicurigai mengangkut miras.
Baca Juga : Diplomasi Sembilan Perutusan: Jalan Raden Mas Rahmat Menuju Amangkurat II
Minibus tersebut dikemudikan Adi Purnomo (33), warga Desa Muruh, Gantiwarno, Klaten. Dia bersama temannya M Rizky Mubarok (19), warga Desa Plumpungan, Kradenan, Grobogan.
Benar saja, saat dicek ditemukan 240 botol miras berbagai jenis di dalam mobil. Terdiri dari 96 botol arak putih, 96 botol arak bali, 24 botol anggur merah, 24 botol vodka mix merk MC Donald.
"Ini berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Jombang dan informasi masyarakat, berhasil mengamankan satu unit kendaraan membawa miras dari Grobogan ke Jombang," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat jumpa pers di mapolres, Selasa (29/04/2025).
Dikatakan Ardi, miras dari Grobogan itu dikirim ke penjual miras yang ada di Jombang. Karena itu, polisi langsung bergerak menangkap pemesan miras yaitu Alfanudin (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Jogoroto.
Dari tangan Alfanudin, polisi berhasil menemukan barang bukti miras di rumahnya sebanyak 476 botol. Meliputi 277 botol arak putih, 79 arak bali, 49 iceland, 24 whisky, 17 vodka, 9 anggur merah, 7 MC Donald, 6 Kawa-Kawa, 6 Alexis, dan 2 botol Api.
"Jadi total yang kita amankan dari 3 orang tersebut sebanyak 716 botol minuman keras," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, pengiriman miras ke Jombang sudah berlangsung 3 bulan. Pengiriman kedua ini berhasil digagalkan polisi.
Baca Juga : Ingin Tukar Motor Bebek Jadi Matik, Modus Tersangka Curi Kendaraan Sales Yakult
Ardi mengatakan, pengangkapan penjual miras ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberantas miras di Kota Santri. Sebeb menurutnya, aksi kejahatan yang terjadi kerap dilakukan setelah menenggak miras.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen membasmi, menghabiskan, menzerokan Jombang ini dari minuman keras. Sehigga Kabupaten Jombang ini yang kita cintai ini aman dan kondusif," ucapnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Perda tersebut berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000.(*)