JATIMTIMES– Pemerintah Kabupaten Blitar, bersama Baznas Kabupaten Blitar dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar, melaksanakan kegiatan penyerahan kartu simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 273 imam masjid di wilayah Kabupaten Blitar.
Acara tersebut berlangsung di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro Blitar dan dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Blitar, Alwi Maulana; Ketua Baznas Kabupaten Blitar, Achmad Lazim; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Farmadi; serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Eris Aprianto.
Baca Juga : BNNP Jatim dan Pemkab Sampang Musnahkan Narkotika
Para Imam Masjid ini resmi didaftarkan dalam dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Yang iuranya dibayarkan oleh Baznas dengan berkoordinasi dengan DMI.
Dengan menjadi peserta, mereka mendapatkan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, antara lain santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta biaya perawatan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja.
Ketua Baznas Kabupaten Blitar Achmad Lazim, menyampaikan apresiasinya atas langkah perlindungan ini dan berharap inisiatif ini menjadi contoh dalam meningkatkan kesejahteraan serta rasa aman bagi pekerja sektor keagamaan.
"Perlindungan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah melaui Baznas Kabupaten Blitar terhadap kesejahteraan para Imam Masjid yang memiliki peran besar dalam membina kehidupan beragama di masyarakat. Kami berharap para imam bisa beraktivitas dengan tenang dan lebih terlindungi," ujarnya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Eris Aprianto, dalam kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari perluasan cakupan perlindungan sosial di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Menilik Sejarah Hari Buruh 1 Mei: dari Perjuangan Tragis di Amerika hingga Jadi Libur Nasional di Indonesia
"Dengan terdaftarnya para imam dalam program JKK dan JKM, mereka kini memiliki jaminan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugasnya," ungkap Eris.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperluas perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih banyak kelompok pekerja di masa depan. Sehingga para pekerja bisa kerja keras bebas cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan.