JATIMTIMES - Belakangan ini, beredar desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul dari sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan. Salah satunya adalah disarankan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.
Salah satu yang menandatanganinya adalah mantan Wapres Try Sutrisno. Ada pula nama sejumlah purnawirawan lain seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.
Baca Juga : Curang di UTBK-SNBT 2025? Siap-siap Didiskualifikasi Seumur Hidup dari Semua Jalur Masuk PTN
Forum ini disebut beranggotakan ratusan purnawirawan TNI dari mulai purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal hingga kolonel.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah saat ini berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.
"Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," kata Muzani di kompleks parlemen, Jumat (25/4).
Muzani menjelaskan bahwa penetapan Gibran sebagai Wapres telah melalui jaringan mekanisme yang panjang. Mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Digugat, dipersoalkan, mengajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” katanya.
Baca Juga : Kronologi Truk Tak Kuat Nanjak lalu Mundur Tabrak Roda Dua Versi Warga
Lebih lanjut Muzani menilai, Gibran sebagai pendamping Prabowo, juga telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024. Pelantikan juga menghadirkan para pemimpin dan wakil kepala negara.
"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, sebagian besar dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan," katanya.