free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dapat SP III dari RS Ahmad Dahlan Kota Kediri dan Terancam PHK, dr. Erika Mengaku Tak Terima Gaji sejak 2021

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Irwan Maftuhin selaku advokat dari Law Office Mega Wulandari dan Partner saat memberikan keterangan kepada wartawan.

JATIMTIMES - dr. Erika Widayanti Lestari mengirimkan jawaban atas Surat Peringatan III (SP III) yang dilayangkan oleh RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.

Melalui kuasa hukumnya, Erika menyatakan beberapa poin sebagai jawaban termasuk hak-haknya sebagai karyawan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. Pada poin pertama jawaban, kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.

Baca Juga : Maju di Lomdeskel 2025 tingkat Provinsi Jatim, Ini Alasan Kelurahan Bunulrejo Menang

Irwan Maftuhin, selaku advokat dari Law Office Mega Wulandari & Partner menyebut terbitnya SP III tersebut menjadi bukti bahwa kliennya masih diakui secara sah sebagai karyawan.

“SP III dari RS Ahmad Dahlan tersebut merupakan pernyataan yang memiliki konsekuensi hukum terutama terkait hak-hak klien kami,” tandasnya.

Ia juga menyayangkan rujukan yang menjadi dasar penerbitan SP III yang terkesan tidak memiliki keterkaitan sama sekali. Pihak RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan menyebutkan SK pemberhentian Erika sebagai Direktur RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang sebagai dasar penerbitan SK.

“Padahal dalam ketentuan Peraturan Kekaryawanan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur menyebutkan SP I, II, dan III diterbitkan berdasarkan Berita Acara Pelanggaran dari atasan langsung, bagian SDI, dan unit terkait,” ujar Irwan.

Atas pertimbangan itulah, Irwan menganggap ada kerancuan dalam penerbitan SP III terhadap kliennya. Selain itu, Irwan juga mempertanyakan hak-hak materiil kliennya sebagai karyawan. Sebab sejak Juni 2021, kliennya tidak menerima gaji dari RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.

Baca Juga : Dukung Penuh Kegiatan Sub Garnisun, Bupati Situbondo: Sudah Kami Siapkan Kantor

“Jadi klien justru merasa dirugikan karena ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan sejak bulan Juni 2021,” papar Irwan.

Terkait SK Pemberhentian dari PDM Kabupaten Jombang yang menjadi dasar penerbitan SP III, Irwan menyebut masih akan melakukan upaya hukum. Karena menurutnya, SK Pemberhentian dari PDM Kabupaten Jombang merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Untuk diketahui, dr. Erika Widayanti Lestasi mendapatkan SP III dari RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri karena dianggap melakukan tindakan indisipliner. Dalam SP III yang diterbitkan tanggal 17 April 2025 itu, pihak RS Ahmad Dahlan juga menyebut akan melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).