JATIMTIMES - Persada Hospital telah menonaktifkan oknum dokter berinisial AY yang diduga melakukan tindakan asusila kepada mantan pasien di sana. Nasib AY menunggu investigasi internal yang dilakukan Persada Hospital.
Selama bekerja, dokter AY tidak pernah didapati menunjukkan atau melakukan hal yang aneh.
Baca Juga : 5 Khasiat Daun Katuk untuk Produksi ASI yang Jarang Kamu Ketahui
Hal tersebut diungkapkan dokter forensik dan medikolegal dr Galih Endradita Sp FM FISQua yang juga sekaligus Sub-Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital Malang. Dokter Galih mengatakan, dokter AY telah bekerja sejak 2019 silam di Persada Hospital Malang. Artinya, sudah lima tahun lamanya. “Tetapi sebelumnya, ia sudah bekerja di beberapa rumah sakit," ungkap Galih.
Sebelum diterima bekerja di Persada Hospital, AY telah menjalani beberapa tahapan tes, sama seperti penerimaan pegawai pada umumnya. Mulai dari psikotes, wawancara dan sebagainya.
“Tentunya sudah melalui beberapa tahapan tes. Seperti psikotes maupun tahapan tes wawancara sesuai dengan standar kelaikan yang diberlakukan rumah sakit," tambah Galih.
Dan selama itu pula, mulai sejak diterima bekerja hingga akhirnya mencuat kasus ini, pihak rumah sakit mengaku perilaku dokter AY tidak menunjukkan adanya keanehan ataupun penyimpangan. Karena itu, Galih cukup kaget dengan informasi yang beredar.
“Menurut kami, perilakunya wajar (tidak menunjukkan adanya keanehan ataupun adanya penyimpangan),” terang Galih.
Menurut Galih, memang benar Persada Hospital mendapati pasien QAR (31) menjalani perawatan pada September 2022 silam. Kemudian dokter AY yang menangani QAR.
Dalam sidang yang dilakukan oleh tim investigasi, dokter AY mengaku melakukan pemeriksaan terhadap QAR sesuai dengan prosedur medis. Meski demikian, pihak rumah sakit masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Namun, keterangan tersebut masih akan kami pastikan dan kami lakukan pendetailan lagi," terang Galih.
Baca Juga : 5 Cara Aman Konsumsi Jahe untuk Morning Sickness Berdasarkan Penelitian Medis
Pengakuan dokter AY juga, saat melakukan pemeriksaan memang tidak didampingi oleh perawat maupun staf lainnya. Dari sini, dokter AY sudah melanggar SOP (standard operational procedure) rumah sakit.
“Sesuai SOP, saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien memang harus didampingi perawat atau staf,” terang Galih.
Meski demikian hingga saat ini pihak Persada Hospital masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pihak rumah sakit juga berencana mengubungi pihak korban QAR. Namun, hingga saat ini korban belum dihubungi dari rumah sakit.
Hanya, QAR bersama kuasa hukumnya sudah melaporkan dokter AY kepada Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).