JATIMTIMES - Nikita Mirzani turut menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pencemaran nama baik pemilik MS Glow, Rabu (16/4/2025). Pada sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, Nikita Mirzani menyebut terdakwa Isa Zega meminta uang senilai miliaran kepada owner MS Glow.
Perlu diketahui, pada serangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU tersebut, Nikita Mirzani memberi kesaksian secara virtual. Hal itu disebabkan lantaran Nikita Mirzani kini juga sedang berurusan dengan hukum dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Picu Longsor Hingga Pohon Tumbang Menimpa Mobil di Malang
Lantaran Nikita Mirzani memberikan kesaksian secara virtual itulah, keterangannya pada beberapa kesempatan kurang terdengar jelas. Terlebih, sepanjang persidangan berlangsung dengan tensi yang cukup tinggi. Bahkan sempat diwarnai sahut-sahutan antar pihak yang terlibat langsung pada persidangan tersebut.
Sementara itu, dalam serangkaian pemeriksaan tersebut, secara garis besar Nikita Mirzani menyebut terdakwa Isa Zega telah meminta uang kepada Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow. Selain itu, Nikita Mirzani juga memberikan kesaksian bahwa terdakwa membuat Shandy pendarahan saat sedang mengandung. Pendarahan tersebut disebabkan karena postingan yang dibuat terdakwa Isa Zega hingga akhirnya yang bersangkutan kini duduk di kursi pesakitan.
Pada serangkaian persidangan pencemaran nama baik pemilik MS Glow atas terdakwa Isa Zega tersebut, Nikita Mirzani mengaku pernah mendapat cerita dari Shandy melalui telepon. Dalam ceritanya, Shandy merasa diserang Isa Zega melalui postingannya.
"Dalam telepon itu Shandy bercerita jika Isa Zega menyudutkannya secara membabi buta," ujar Nikita Mirzani.
Di sisi lain, Nikita Mirzani mengaku juga mengetahui secara langsung postingan yang berasal dari Isa Zega tersebut. Menurutnya, dari postingan yang ia ketahui, Isa Zega memang menyerang atau menyudutkan Shandy.
"Saya tahunya setelah terdakwa memposting video saat menyumpahi anak Shandy cacat," tegasnya.
Lantaran postingan dari Isa Zega itulah, Nikita Mirzani menyebut Shandy pada akhirnya mengalami pendarahan. Sebab, saat Isa Zega membuat beberapa postingannya, Shandy saat itu sedang mengandung.
"Shandy pada saat itu dalam kondisi hamil. Saat video (Isa Zega) beredar di TikTok, Shandy pendarahan dua kali dan sempat VC (video call) saya saat dia masuk rumah sakit. Saat telepon saya, (Shandy) selalu menangis," ujarnya.
Pada serangkaian kesaksiannya, Nikita Mirzani juga mengaku mendapatkan cerita dari Shandy jika Iza Zega meminta uang senilai miliaran. Cerita tersebut didapatkan Nikita Mirzani dari serangkaian telepon ataupun video call dari owner MS Glow tersebut.
"Shandy sempat memberikan nomornya (kepada Isa Zega), kemudian terdakwa ingin bertemu dan meminta sejumlah uang tapi Shandy tidak mau," ujarnya.
Lantaran Shandy menolak permintaan Isa Zega itulah, Nikita Mirzani menyebut terdakwa pada saat itu akhirnya membuat postingan yang terkesan menyerang Shandy di media sosial. Seingat Nikita Mirzani, kejadian tersebut pada akhir tahun 2024.
Baca Juga : Pemeriksaan Proyek Dam Kali Bentak, Kejari Blitar Minta Keterangan Mak Rini
Menanggapi kesaksian itu, JPU kemudian mempertanyakan kepada Nikita Mirzani mengenai kepentingan apa yang membuat terdakwa Isa Zega meminta uang kepada Shandy. "Saya tidak tahu, tapi nominalnya miliaran," jawab Nikita Mirzani terhadap pertanyaan yang diajukan JPU.
Sederet kesaksian Nikita Mirzani tersebut juga turut ditanggapi oleh majelis hakim. Pertanyaan yang diajukan majelis hakim tersebut mulai dari adakah postingan terdakwa saat menyampaikan anaknya Shandy cacat, hingga asal muasal cerita terdakwa meminta uang senilai miliaran kepada Shandy.
Di sisi lain, kesaksian Nikita Mirzani tersebut juga turut ditanggapi oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Isa Zega. Yakni Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief. Bahkan, dalam serangkaian sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk memperingatkan saksi Nikita Mirzani agar tidak memberikan kesaksian dusta.
Pada kesempatan yang sama, salah satu kesaksian Nikita Mirzani yang turut jadi sorotan penasihat hukum terdakwa Isa Zega ialah mengenai pemerasan sejumlah uang yang disebut mencapai miliaran. "Tidak ada pengancaman dan pemerasan," pungkas Elza seraya meminta jaksa menunjukkan bukti yang diterangkan saksi Nikita Mirzani.
Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.
Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.
Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau pasal 45 ayat 10 huruf a juncto pasal 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.