JATIMTIMES — Suasana di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terlihat sedikit berbeda pada Rabu (16/4/2025) siang. Sejumlah awak media bersiaga sejak pagi, menanti selesainya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar periode 2021–2024, Rini Syarifah.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam itu merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dam Kali Bentak.
Baca Juga : Kerjasama dengan Jerman, Pemkot Surabaya Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan
Rini Syarifah, yang dikenal luas dengan sapaan Mak Rini, datang memenuhi undangan penyidik pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan busana batik cokelat muda dan jilbab putih tulang, serta masker hijau, ia memasuki ruang pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung di Aula Kantor Kejari Kabupaten Blitar.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Mak Rini tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan langkah cepat. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang menunggu, namun sempat menyampaikan permintaan maaf secara singkat sebelum masuk ke dalam mobil dinas berwarna hitam yang telah bersiap di halaman.
"Mohon maaf lahir batin ya," ucapnya sembari melangkah masuk ke kendaraan.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa pemeriksaan hari itu dilakukan dalam kapasitas Rini Syarifah sebagai mantan kepala daerah. Pemeriksaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
“Beliau diperiksa sebagai mantan Bupati Blitar,” kata Andrianto.
Andrianto menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dengan jumlah pertanyaan yang disampaikan mencapai hampir 50 poin. Materi pemeriksaan, menurutnya, difokuskan pada tugas dan fungsi (tusi) Rini Syarifah selama menjabat sebagai Bupati Blitar.
“Penyidik menggali sejauh mana peran beliau dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Andrianto.
Selain itu, penyidik juga menanyakan hal-hal teknis lain, termasuk keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk pada masa kepemimpinan Mak Rini. Menurut Andrianto, hal itu turut menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
“Termasuk juga soal TP2ID, itu masuk dalam daftar pertanyaan,” tambahnya.
Baca Juga : Hubungkan 3 Daerah: Bupati Sanusi Sebut Bakal Ada Skytrain untuk Tunjang Wisata
Ketika ditanya apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan proses hukum lain yang melibatkan anggota keluarga Mak Rini, Andrianto menegaskan bahwa fokus penyidikan kali ini murni pada proyek dam Kali Bentak dan kedudukan Rini Syarifah sebagai kepala daerah saat itu.
“Pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan pemeriksaan pihak lain. Kami fokus pada proyek dam Kali Bentak,” ujarnya menegaskan.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Blitar telah memeriksa 32 saksi dalam perkara yang sama. Penelusuran dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait proses pembangunan dam dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Terkait potensi adanya tersangka baru, Andrianto mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. Ia memastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan. Perkembangannya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.
Meski pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah selalu menyita perhatian publik, Kejari Kabupaten Blitar tetap menekankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara. Pemeriksaan terhadap Rini Syarifah menjadi bagian dari komitmen institusi penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan akuntabel.
Dalam iklim demokrasi yang sehat, keterlibatan pejabat publik dalam proses hukum bukanlah hal yang tabu. Justru hal itu memperkuat pesan bahwa hukum berlaku setara bagi semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau status sosial.