JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim mengeluarkan pernyataan sikap ihwal kasus mahasiswanya yang melakukan pelanggaran berat. Setidaknya ada 3 pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh kampus Islam milik plat merah tersebut.
Wakil Rektor 3, Dr H Ahmad Fatah Yasin MAg mengatakan bahwa pihaknya mewakili Rektor UIN Maliki Malang Prof Zainuddin untuk menemui awak media. Di sana ia menyampaikan pernyataan sikap dari UIN Maliki Malang.
Baca Juga : Kemenkes Tangguhkan STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut
“Kami atas nama rektor. Selaku wakil rektor yang punya tanggung jawab perilaku mahasiswa, kami mengeluarkan tiga pernyataan sikap,” kata Fatah, Rabu (16/4/2025).
Berikut pernyataan sikap UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Nomor 1522/B./HM.00.6/04/2025. Hal itu menanggapi berita yang beredar di media massa terkait mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah,
1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
2. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
3. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda UIN Maliki Malang, M Fathul Ulum menegaskan selain tiga pernyataan sikap tersebut merupakan ranah personal Ilham Prada Firmansyah.
Ulum pun membeberkan kronologi UIN Maliki Malang sampai mendengar kasus tersebut beredar di media sosial. Hal tersebut langsung direspon dengan mencari tahu siapa yang membuat video tersebut.
“Setelah itu kami dapatkan data itu mahasiswa UIN Malang ya Ilham Prada Firmansyah itu,” kata Ulum.
Usai mendapatkan informasi, UIN Maliki Malang kemudian memanggil Ilham untuk dikonfirmasi. Dan benar saja, Ilham memenuhi sejumlah unsur pelanggaran dalam kode etik yang dibuat UIN Maliki Malang.
Baca Juga : Diikuti 25.281 Peserta, Simak Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT di Unesa
“Kami panggil dan kami konfirmasi yang bersangkutan. Setelah itu kami buka kode etik yang memenuhi unsur. Dari situ, Ilham memenuhi sejumlah unsur pelanggaran di Pasal 8 dan 10. Yang intinya membawa, mengkonsumsi atau mengedarkan alkohol,” beber Ulum.
Setelah itu, UIN Maliki Malang meneruskan informasi tersebut kepada Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Selanjutnya, muncullah surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ketika video viral, kami tanya, dia mengakui. Kalau persoalan pribadi, seharusnya tidak harus diupload di media sosial,” ungkap Ulum.