free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kesaksian Doktif di Sidang Isa Zega: Menduga Terdakwa Berniat Memeras Pemilik MS Glow

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Saksi Samira Farahnaz yang lebih dikenal sebagai Doktif atau dokter detektif (pakai kaca mata) saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai menghadiri sidang pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow atas terdakwa selebgram Isa Zega yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (15/4/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang pencemaran nama baik pemilik MS Glow dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali berlanjut, Selasa (15/4/2025). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, turut menghadirkan Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Doktif atau dokter detektif. 

Ia dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut. Terpantau, Doktif hadir dalam ruang sidang dengan kebiasaannya saat tampil di publik. Yakni mengenakan kerudung dan topeng di area matanya.

Baca Juga : Dewan Minta Oknum Pembuang Limbah Medis di Supiturang Diproses Hukum

Mengetahui hal itu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta Doktif untuk melepas topengnya. Pada akhirnya, Doktif melepas topengnya yang sempat ia kenakan selama berlangsungnya persidangan.

Pada serangkaian persidangan, Doktif, JPU, dan pihak terdakwa termasuk tim penasihat hukumnya sesekali juga diminta oleh Ayun untuk maju ke meja Ketua Majelis Hakim. Di mana, usai menghadap majelis hakim, Doktif berjalan mundur seolah agar wajahnya tak terlihat lantaran ia biasanya memang tampil di publik dengan mengenakan topeng.

Sementara itu, sesaat setelah usai menghadiri persidangan, Doktif terlihat mengenakan kaca mata hitam sebelum akhirnya menemui wartawan. Di hadapan awak media, Doktif menjelaskan secara garis besar terkait apa yang telah ia sampaikan dalam persidangan. Ia menyebut, terdakwa Isa Zega telah melakukan pencemaran nama baik pemilik MS Glow sekaligus diduga berniat melakukan pemerasan.

"Dari video-video yang kita bisa lihat, terdakwa ini dengan jelas mengucapkan bahwa Shandy Shaundhesip, dan itu berulang-ulang. Owner skincare yang lagi bunting, hamidun. Itu siapa lagi kalau bukan arahnya ke Owner Ms Glow Shandy Purnamasari," ujar Doktif.

Sebagaimana yang telah diterangkan oleh saksi ahli JPU, yakni ahli linguistik forensik sekaligus dosen di Fakultas Bahasa dan Seni dari Universitas Negeri Surabaya Andik Yulianto SS M,Si dalam sidang sebelumnya. Di mana, pada kesaksiannya, ahli menyebut Shaundhesip mengarah kepada film kartun sekumpulan domba-domba yakni Shaun The Sheep namun diplesetkan.

Sementara itu, berdasarkan analisanya, saksi ahli menyebut istilah Shaundhesip ditujukan kepada Shandy Purnamasari. Penjelasannya, karena menurut saksi ahli, terdakwa turut membahas soal skincare yang mirip dengan MS Glow milik Shandy Purnamasari.

"Betul, tapi haknya terdakwa untuk mengeles (berdalih) ya. Tapi yang jelas, nanti bukti-buktinya. Tadi Alhamdulillah hakim memberikan kesempatan terakhir, bahwa jangan dilihat hanya dari konteksnya, cuma tulisan screenshot itu. Tapi dari video-video yang sudah terdakwa buat," timpal Doktif.

Selain sejumlah video konten yang ditayangkan sepanjang persidangan, Doktif mengaku juga memiliki beberapa bukti video konten terdakwa yang menurut Doktif ditujukan kepada Shandy.

"Banyak sekali sebenarnya. Tapi yang Doktif simpan itu cuma sekitar 8 atau 11 (video konten terdakwa Isa Zega), kurang lebih segitu," timpalnya.

Disampaikan Doktif, beberapa bukti video konten terdakwa yang ia simpan tersebut, sebagian juga ditayangkan dalam persidangan. "Dan ada juga chatting yang tidak sempat ditunjukan. Di mana, chatting dari terdakwa ke Dokter Oky (saksi yang juga turut dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya)," terang Doktif.

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, diterangkan Doktif, terdakwa sempat menghubungi dr Oky Pratama untuk meminta nomor telephone Shandy Purnamasari. "Padahal dia (terdakwa) sudah melakukan review-review yang mengarah untuk menjelekkan produk dari seorang Shandy," timpalnya.

Lantaran terdakwa meminta nomor Shandy usai menjelekkan produk MS Glow itulah, Doktif menduga hal itu menjadi motif terdakwa untuk melakukan pemerasan. "Nah ini yang dugaannya Doktif, memang ada sesuatu di balik ini. Ujung-ujungnya apa?, ya ujung-ujungnya duit. Kenapa?, karena dia (terdakwa) meminta ketemu. Untuk apa bertemu, kalau bukan ujung-ujungnya untuk dugaanya melakukan pemerasan," bebernya.

Meski menduga ada upaya pemerasan, namun Doktif menyebut dirinya tidak mengetahui secara besaran nominalnya. "Kalau untuk itu, jumlah, Doktif tidak mengerti. Tapi dari postingan-postingan dan dari ceritanya (terdakwa), memang arahnya ke uang, dugaanya seperti itu," imbuhnya.

Dugaan tersebut, dijabarkan Doktif, ia perkuat dari konten-konten yang dibuat terdakwa. "Dia selalu menyebutkan, 'oh, cuma dikasih Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 1 miliar. Berarti dugaannya, mungkin dia akan meminta di atas Rp 1 miliar untuk dia bisa diam," tegasnya.

Usai memberikan keterangan sebagai saksi saat pemeriksaan di persidangan berlangsung, Doktif merasa optimis terdakwa bisa dinyatakan bersalah. "Insya Allah saya yakin ya, hakim bisa benar-benar objektif," imbuhnya.

Sementara itu, pada serangkaian persidangan, Doktif juga turut dicerca beragam pertanyaan oleh tim penasihat hukum terdakwa yakni Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief. Di mana, beberapa pertanyaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tersebut seputar tulisan yang ada pada postingan Isa Zega.

Baca Juga : Kasus Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Selegram di Gresik Mulai Disidangkan

Di mana, pada postingannya, terdakwa menulis soal sejumlah sebutan. Di antaranya doksulatif hingga dokpeng yang diakui Doktif itu ditujukan Isa Zega kepadanya.

"Tidak cuma dilihat dari kata-kata doksulatif yang dipermasalahkan sama Pitra, yang dia hanya pusing dan dia memusingkan nama doksulatif. Jadi doksulatif, dokpeng, ya itu arahnya pasti ke Doktif semuanya. Jadi janganlah seperti itu, tapi namanya terdakwa bisa ya, dia selalu mencari cara untuk bisa berkilah," tuturnya.

Diakui Doktif, dirinya melihat sendiri beberapa postingan yang dibuat terdakwa. Menurutnya, sebagian postingan terdakwa memang ditujukan kepadanya.

"Tahu, lihat sendiri. Kan kita bisa lihat sendiri, itu kan terbuka. Makanya saya bilang, pada saat awal saya bisa. Tapi karena saya muak melihat dia, ya saya keluar (berhenti mengakses konten Isa Zega, red)," timpalnya.

Doktif mengaku muak terhadap konten yang dibuat terdakwa lantaran tendensius dan baginya tidak mendidik. "Jadi benar-benar memuakkan kontennya dia, jadi otomatis ya agak merasa risih. Makanya dokter (saya) merasa, ini kayaknya kontenya kok benar-benar bukan konten yang eduksi, konten yang bisa membawa kita lebih pintar. Tapi membawa kita menjadi lebih bodoh sebagai bangsa Indonesia. Ya jadi Doktif matikan ini (berhenti mengakses, red), hanya akun yang memprovokasi," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.

Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Bahkan, Shandy mengaku telah difitnah oleh terdakwa Isa Zega.

Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy mengalami penurunan pendapatan hingga miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa.

Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya dia mengalami pendarahan dan sempat harus menjalani opname di rumah sakit saat sedang mengandung.

Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.

Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu.  Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.

Sementara itu, hingga berita ini di susun, serangkaian sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang turut dihadirkan oleh JPU. Persidangan terpantau berakhir pada Selasa (15/4/2025) menjelang malam.