JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan terhadap Nila Handiarti, eks karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan. Pendampingan ini bahkan dilakukan secara langsung saat Nila lapor polisi.
Nila secara resmi melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/4/2025). Langkah ini diambil semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan oleh pihak perusahaan. "Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan)," kata Nila.
Baca Juga : Pendidikan, Intrik, dan Perkawinan: Historiografi Masa Muda Amangkurat II
Terkait pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini secara langsung turut mendampingi dalam proses pelaporan.
Pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap warga yang mengalami masalah ketenagakerjaan. "Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian," kata Achmad Zaini.
Ia menjelaskan, dalam aturan ketenagakerjaan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya dilarang. Artinya, tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah karyawannya.
"Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang. Bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara," jelasnya.
Meski begitu, Zaini mengaku tidak mengetahui secara rinci pasal yang digunakan dalam laporan tersebut. "Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi, saya tidak tahu pasal berapa. Saya hanya mendampingi," ujarnya.
Zaini menegaskan, pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu pekerja mendapatkan hak-haknya. "Saya sebagai kepala Disperinaker mendampingi. Semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.
Baca Juga : Artis Katy Perry Cs Kembali dari Misi Luar Angkasa, Sempat Nyanyikan Lagu Louis Armstrong
Zaini memastikan, laporan ini hanya dibuat oleh Nila secara pribadi. Meski demikian, ia membuka peluang jika ada mantan pegawai lain ada yang ingin melapor. Zaini juga menyampaikan, sejauh ini baru kasus dugaan penahanan ijazah milik Nila yang ditangani oleh Disperinaker Surabaya.
Disperinaker Surabaya sendiri sebelumnya telah menangani kasus tersebut. Mereka bahkan sudah mengeluarkan anjuran melalui mediator. Salah satu anjurannya agar ijazah yang dibawa perusahaan agar dikembalikan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang mulai diimplementasikan pada 2018, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. "Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator," tandasnya.