free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Blitar Teken Perjanjian Kerja Sama Lindungi 8.125 Pekerja Rentan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Senin (14/4/2025). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi 8.125 tenaga kerja rentan di Kabupaten Blitar. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Blitar)

JATIMTIMES BPJS Ketenagakerjaan Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Pekerja Rentan di Kabupaten Blitar, pada Senin (14/4/2025), bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Blitar.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Blitar, antara lain Drs. Mikhael Hankam Indoro, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati selaku Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos, Etik Ekowati selaku Kepala Subbagian Keuangan serta perwakilan pejabat dan staf lainnya dari Dinas Sosial.

Baca Juga : Upaya Normalisasi Afvoer Bono Desa Pepelegi, PKL Sempat Tolak Alat Berat Masuk

Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. Melalui program ini, sebanyak 8.125 tenaga kerja akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jangka waktu perlindungan selama 10 bulan, terhitung mulai Maret hingga Desember 2025.

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Blitar ini diapresiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh, khususnya bagi pekerja informal yang tergolong rentan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial. Harapannya, kerja sama ini bisa menjadi momentum untuk memperluas cakupan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Blitar,” ujar Eris Aprianto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar.

Selain memberikan perlindungan sosial, inisiatif ini juga mendukung capaian target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kabupaten Blitar tahun 2025 sebesar 31,94%. Saat ini, tingkat cakupan baru mencapai 17,60%, sehingga masih terdapat gap sebesar 14,34%, atau sekitar 100.155 tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan optimalisasi layanan dan peningkatan kualitas pelayanan guna mendukung suksesnya program ini, serta memastikan para peserta memperoleh manfaat jaminan sosial secara maksimal.

Baca Juga : Lapangan Jadi Laboratorium: Unisba Blitar Asah Mahasiswa Komunikasi lewat Studi Lapangan

“Kami juga terus berupaya melakukan inovasi dan penyempurnaan pelayanan agar peserta dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses haknya. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak dasar pekerja untuk terlindungi,” tambah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperkuat perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk kelompok pekerja rentan yang sangat membutuhkan jaminan sosial sebagai bagian dari keberlanjutan hidup dan pekerjaan mereka.