free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemkot Malang Serius Sediakan Lokasi Khusus PKL di Alun-Alun Merdeka

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang serius untuk menyediakan lokasi khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Merdeka. Hal tersebut dimaksudkan agar polemik PKL yang kerap nekat berjualan di alun-alun tak berkepanjangan. 

Bahkan menurut Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, penyediaan tempat bagi PKL akan dimasukkan dalam rencana renovasi alun-alun tersebut. Rencananya, kawasan bagi PKL akan disediakan di sekitar alun-alun, bukan di dalam area. 

Baca Juga : Pemkab Malang Seriusi Program Sekolah Unggulan, Jalin Komunikasi Intens dengan UM

"Insya Allah ada, kami akan melihat supaya nanti PKL tidak berada di dalam alun-alun, tetapi masih dalam radius sekitarnya," ujar Wahyu.

Seperti yang diketahui, rencana renovasi salah satu taman ikonik itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dimana pelaksanaannya dilakukan bersama Bank Jatim dengan skema corporate social responsibility (CSR). Informasi yang didapat, tahapan akan dimulai bulan depan. 

"Saat kami akhirnya memutuskan untuk merenovasi alun-alun itu, salah satu yang diperhatikan adalah bagaimana menyediakan tempat bagi PKL," kata Wahyu.

Sedangkan untuk progres pengerjaan, diperkirakan sudah bisa rampung secara keseluruhan dalam kurun waktu 3,5 bulan.  Terhitung dari awal masa pelaksanaan.

Sejatinya, area Alun-Alun Merdeka memang harus steril dari PKL. Aturannya, yakni merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Melalui Pasal 3 ayat (1) poin a regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap Pedagang Kaki Lima dilarang melakukan kegiatan usahanya di dalam alun-alun kota dan sekitarnya.

Namun, ketika libur Lebaran beberapa PKL kedapatan berjualan di dalam kawasan Alun-Alun Malang, pemkot setempat pun melakukan penertiban. Termasuk pada saat Hari Raya Idul Fitri 1446 lalu. 

Baca Juga : Agustus 2025, Pemkab Malang akan Bangun TPST di TPA Randuagung dan TPA Paras

Wahyu tak memungkiri kondisi itu menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Malang. khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan peraturan daerah yang ada.

"Saya sudah minta kepada Kepala Satpol PP agar kejadian kemarin harus menjadi evaluasi dan introspeksi," imbuh Wahyu.

Terkait usulan revisi Perda 1 Tahun 2000 dari DPRD Kota Malang, dia menyebut langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.

"Nanti kami mengevaluasi perdanya itu, karena untuk merevisi tidak bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.