free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Korupsi Hibah Korporasi Sapi, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 900 Juta

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra yang didampingi Kasi Inteligen Iwan Nuzuardi saat memberikan keterangan kepada para awak media.

JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022 di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Tersangka berinisial JS, selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kediri. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status hukum JS dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga : Gaji PNS Naik Sebesar 16 Persen di Tahun 2025, Ini Besarannya Sekarang

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra yang didampingi Kasi Inteligen Iwan Nuzuardi mengatakan, JS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan hibah yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah, berupa ternak sapi, uang, dan barang pendukung.

"JS mengurangi jumlah populasi sapi tanpa melakukan penggantian (replacement) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program. Selain itu, hasil jual beli ternak dikelola secara pribadi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak lainnya dan tanpa pencatatan yang sah, "jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra.

Dalam aspek penyediaan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi kewajiban penyediaan hijauan pakan ternak (HPT) sebagaimana ketentuan teknis. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, yang berujung pada potensi kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan JS mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp900 juta, "ucapnya.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2024

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang telah diamankan. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil korupsi, "ungkapnya.

Kasi Intelijen Iwan Nuzuardi menegaskan, bahwa penanganan perkara ini akan dilanjutkan secara profesional dan transparan. "Sementara itu, keputusan terkait penahanan terhadap tersangka masih dalam proses kajian lebih lanjut oleh tim penyidik, "tegas Kasi Inteligen Iwan Nuzuardi.