Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kota Malang Tahun 2024.
RLPPD ini disusun sebagai bagian pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 berikut ketentuan pelaksanaannya sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mana mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.
I. Capaian Kinerja Makro
Baca Juga : Pemkab Malang Jadikan Potensi Padi di Desa Kemulan Turen Sebagai Percontohan
Capaian kinerja makro tahun 2024 dibanding capaian kinerja tahun 2023 dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Indeks Pembangunan Manusia tahun 2023 sebesar 84 sedangkan tahun 2024 sebesar 84,68 atau mengalami perubahan sebesar 0,81%;
b. Angka Kemiskinan tahun 2023 sebesar 4,26 sedangkan tahun 2024 sebesar 3,91 atau mengalami perubahan sebesar -8,216%;
c. Angka Pengangguran tahun 2023 sebesar 6,8 sedangkan tahun 2024 sebesar 6,1 atau mengalami perubahan sebesar -10,294%;
d. Pertumbuhan Ekonomi tahun 2023 sebesar 6,07 sedangkan tahun 2024 sebesar 5,41 atau mengalami perubahan sebesar -10,873%;
e. Pendapatan Perkapita tahun 2023 sebesar Rp107.541,79 (ribu) sedangkan data tahun 2024 sebesar Rp114.721,6 (ribu) atau mengalami perubahan sebesar 6,677%;
f. Ketimpangan pendapatan (gini rasio) tahun 2023 sebesar 0,41 sedangkan data tahun 2024 sebesar 0,42 atau mengalami perubahan sebesar 2,439%.
II. Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum perumahan dan Kawasan Permukiman, Sosial, Ketentraman dan Ketertiban)
A. Bidang Pendidikan
• Realisasi capaian Pelayanan Dasar Pendidikan Anak Usia Dini pada tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah Warga Negara berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun yang sudah mendapatkan pelayanan dasar pendidikan anak usia dini adalah sebesar 88,96%;
• Realisasi capaian Pendidikan Dasar pada tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah Warga Negara berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang mendapatkan pelayanan dasar pendidikan dasar adalah 99,75%;
• Realisasi capaian Pendidikan Dasar pada tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah Warga Negara berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang mendapatkan pelayanan dasar pendidikan menengah pertama adalah 99,84%;
• Realisasi capaian Pendidikan Kesetaraan pada tahun 2024 menunjukkan bahwa Jumlah Warga Negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang mendapatkan pelayanan dasar pendidikan kesetaraan sebesar 89,34%.
B. Bidang Kesehatan
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil tahun 2024 sebesar 90,00%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan ibu Bersalin tahun 2024 sebesar 93,14%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir tahun 2024 sebesar 96,31%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Balita tahun 2024 sebesar 90,02%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar tahun 2024 sebesar 100%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif tahun 2024 sebesar 95,49%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut tahun 2024 sebesar 90,01%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi tahun 2024 sebesar 100%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM) tahun 2024 sebesar 100%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tahun 2024 sebesar 100%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberculosis (TBC) tahun 2024 sebesar 100%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Kesehatan Orang dengan Resiko terinfeksi HIV tahun 2024 sebesar 95,23%.
C. Bidang Urusan Pekerjaan Umum
• Realisasi capaian Standar Penyediaan Kebutuhan Pokok air minum sehari – hari untuk Akses Layak sebesar 95,10%;
• Realisasi capaian Standar Penyediaan pelayanan pengolahan Air limbah domestik untuk Akses Layak sebesar 83,34%.
D. Bidang Urusan Perumahan Rakyat
Baca Juga : Pemkab Dorong Perusahaan di Kabupaten Malang Aktif Berikan CSR untuk Kebermanfaatan Masyarakat
• Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Kab/Kota tidak ada realisasi, sehingga capaian 0%;
• Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah Kab/Kota tidak ada realisasi, sehingga capaian 0%.
E. Bidang Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
• Realisasi capaian Standar Pelayanan ketentraman dan ketertiban Umum tahun 2024 adalah 100%;
• Realisasi capaian Standar Pelayanan Penyelamatan dan evakuasi korban bencana tahun 2024 adalah 100%.
F. Bidang Urusan Sosial
• Realisasi capaian Standar Rehabilitasi sosial dasar penyandang Disabilitas telantar diluar Panti tahun 2024 adalah 100%;
• Realisasi capaian Standar Rehabilitasi sosial dasar anak telantar diluar Panti tahun 2024 adalah 100%;
• Realisasi capaian Standar Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar diluar Panti tahun 2024 adalah 100%.
III. Hasil EPPD dan Opini BPK RI
Untuk hasil EPPD Tahun 2024 belum dilakukan perilisan oleh Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Capaian IKK urusan pelayanan dasar (urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan rakyat, urusan trantibumlinmas dan urusan sosial) sebagian besar telah memenuhi standar capaian yang ditetapkan aturan perundang-undangan tentang Standar Pelayanan Minimal. Sedangkan Opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas LKPD Pemerintah Kota Malang mendapatkan predikat WTP untuk yang ke 13 (tiga belas) kali.
IV. Realisasi Pendapatan Menurut Jenis Pendapatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Sesuai dengan laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2024 pendahuluan (preliminary) sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi pendapatan daerah mencapai realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2.465.738.756.024,90 terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp885.319.328.210,91; pendapatan transfer sebesar Rp1.580.395.332.205,00; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.095.608,99.
V. Realisasi Belanja Menurut Jenis Belanja
Realisasi belanja daerah pada tahun 2024 mencapai Rp2.455.641.034.188,72, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.263.346.279.252,04 berikutnya belanja modal sebesar Rp191.931.112.915,68 dan belanja tak terduga sebesar Rp363.642.021,00.
VI. Realisasi Pembiayaan menurut Jenis Pembiayaan
Realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp194.626.436.781,84 terdiri atas: penerimaan pembiayaan sebesar Rp199.626.436.781,84; dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00.
VII. Inovasi Daerah
Inovasi Daerah merupakan bukti peningkatan-peningkatan Kinerja Pemerintah Kota Malang dalam rangka mempercepat dan mempermudah Pelayanan Publik dengan tehnologi maupun non teknologi, yang semuanya itu untuk Masyarakat Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang mewujudkan Pelayanan Publik sesuai tuntutan dan era smart teknologi saat ini. Adapun Inovasi yang telah diterapkan dan juga mendapatkan aspirasi secara Nasional berupa penghargaaan atas Inovasi yang dilakukan sebagai berikut:
No. | Unit Layanan | Judul Inovasi | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | SMP Negeri 10 | Jarik MaSiti (Belajar Menarik Bersama Siswa Istimewa) | TOP 99 Inovasi TOP 45 KIPP Sinovik 2023 |
2 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Laskar Perencana | TOP 45 KIPP KOVABLIK 2023 |
3 | SMP Negeri 2 | SIMBA ASIA (Simau Mandiri Bersama Siswa Satwimaba Istimewa) | TOP 5 Nasional kategori Replikasi Inovasi Pelayanan Publik |
4 | SMP Negeri 13 | NASI TIGA BERAS (Layanan Siswa Istimewa Gagas Berkaunggulan) | TOP 5 Nasional kategori Replikasi Inovasi Pelayanan Publik |
5 | SMP Negeri 21 | YANI KOMEDI (Melayani Komunikasi Edukasi Digital) | |
6 | Perumda Air Minum Tugu Tirta | SEPURANTS (Hibah Air Minum Demi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tepat Sasaran) | |
7 | SD Negeri Kotalama 1 | IBUKOTA (Inovasi Bulu Kotoran Ayam) | |
8 | SMP Negeri 1 | PERMEN SUSI (Penghargaan Istimewa Untuk Siswa Unik Berprestasi) | |
9 | SMP Negeri 22 | SEPAKAT_22 | |
10 | SMP Negeri 5 | JIMAT-5 | |
11 | SMP Negeri 5 | SI KAWAN DUDUK | |
12 | SMP Negeri 25 | SI PEDULI | |
13 | SMP Negeri 10 | ROBOKAR POLI | |
14 | SMP Negeri 10 | NASI KASIH BERSINAR (Mencegah Anak Sekolah Menikah Dini Bersama Instansi Andalan Remaja) | |
15 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Validasi Data Kesejahteraan Sosial | |
16 | Badan Pendapatan Daerah | Aplikasi Persada | |
17 | SMP Negeri 11 | SAUNG BATU (Satu Ruang Banyak Tujuan) | |
18 | SMP Negeri 24 | SIUSOM (Sistem Ujian Berbasis Smartphone Tanpa Internet Dengan Aplikasi Mordle) | |
19 | SMP Negeri 6 | FORMULA - 270 Menuju Merdeka Dari Narkoba | |
20 | SD Negeri Merjosari 5 | BURITA PESAN TERASI | |
21 | SMP Negeri 16 | PAK PD (Penegak Kedisiplinan Peserta Didik) | |
22 | SMP Negeri 12 | SI KAPAK SAKTI (Sistem Informasi Kegiatan dan Program Sekolah yang Sistematis, Aktual dan Bertenggali) | |
23 | SMP Negeri 17 | BAKUL EKSIS (Barcode Buku Literasi Sekolah Kolaborasi Inovasi) | |
24 | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil | SIAPEL (Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik) | |
25 | SEKRETARIAT DAERAH Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa | DIBALAP (Digitalisasi Berkas Layanan Pengadaan Barang dan Jasa) | |
26 | SMP Negeri 14 | INDIGO (Internal Dream Intervention to Grow Obsession) | |
27 | Puskesmas Kedungkandang | PENINGKATAN PENEMUAN TERDUGA TUBERKULOSIS MELALUI KOPI TUBRUK (Konsultasi Dan Investigasi Online Tuberkulosis) | |
28 | SD Negeri Gadingkasri | DALANG TAPERA | |
29 | SMP Negeri 20 | JAMBOL (Penjaminan Bebas Online) | |
30 | Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik | INSOMNIA (Integrasi Sistem Informasi Ormas dan Pemberdayaannya) | |
31 | Puskesmas Arjuno | KLASTER |
VIII. PENUTUP
Laporan Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024 ini disusun sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada Masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pada akhir penyampaian RLPPD ini, perkenankan kami atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif mengisi pembangunan kota di berbagai sektor dengan produktivitas dan komitmen yang tinggi.
Pemerintah Kota Malang menyadari bahwa pelaksanaan pembangunan sampai saat ini belum sepenuhnya dapat memenuhi aspirasi masyarakat dan menyelesaikan semua persoalan secara menyeluruh, hal ini bukan dikarenakan kurangnya perhatian terhadap aspirasi masyarakat, namun dikarena terus semakin tingginya permintaan dan tuntutan atas respon cepat Pemerintah Kota Malang terhadap harapan dan asiprasi masyarakat.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin kepada kita semua untuk terus membangun Bumi Arema tercinta.