free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Terbitkan SE Malam Takbiran, Wali Kota Batu Larang Konvoi hingga Petasan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kota Batu menjelang Idulfitri biasa diramaikan pawai dan takbir keliling. Pemkot melalui SE Wali Kota menyampaikan larangan dan Imbauan Malam Takbiran Idulfitri 2025 untuk membatasi konvoi hingga petasan.(Foto Ilustrasi: Prasetyo Lanang)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melarang sejumlah aktivitas yang dinilai berlebihan saat malam takbiran Idulfitri nanti. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 338/690/35.79.417/2025 tentang larangan dan himbauan kegiatan malam takbiran menjelang idulfitri tahun 2025/1446 Hijriah.

Surat edaran tersebut diketahui sudah diterbitkan sejak 17 Maret 2025. Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Nurochman tersebut, disampaikan beberapa poin penting. Termasuk larangan penggunaan sound horeg.

Baca Juga : 3 Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Wanita Haid, Bisa Tetap Beribadah!

Tertulis bahwa SE itu diterbitkan rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum serta meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan menjelang pelaksanaan sholat idul fitri 1446 Hijriah, salah satunya mulai dari larangan konvoi dan arak-arakan.

"Dalam pelaksanaan takbir tidak diperkenankan menggunakan sound horeg atau sound kapasitas tinggi. Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum," jelas Wali Kota Batu melalui SE tersebut.

Poin kedua, yakni imbauan tentang pelaksanaan takbiran di masjid atau musala. Di mana, masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbiran di masjid, musala atau tempat ibadah lainnya dengan tertib dan tidak menggunakan pengeras suara berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Selain itu, ada larangan penggunaan petasan dan kembang api berlebihan. Dalam hal ini menyalakan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dilarang menggunakan benda tajam dan minuman keras.

Baca Juga : Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Temui UM, Bahas Lahan yang Digunakan Sejumlah Sekolah

Peningkatan pengawasan dan keamanan juga disampaikan dalam SE tersebut. Seluruh aparat keamanan, termasuk Satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli dan pengawasan guna memastikan ketertiban selama malam takbiran.

Selain itu, disampaikan pula sanksi bagi pelanggar yang masih tidak mengindahkan aturan yang disampaikan melalui SE. "Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.