JATIMTIMES – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengimbau truk pengangkut pasir untuk tidak melintas di jalan raya Kota Blitar. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas serta mengantisipasi kepadatan kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran.
Kepala Dishub Kota Blitar, Juari, menegaskan bahwa meskipun Kota Blitar tidak termasuk dalam wilayah pembatasan operasional angkutan barang sesuai kebijakan nasional, pemerintah daerah tetap berupaya menciptakan kenyamanan bagi pemudik. "Kami tidak masuk wilayah pembatasan itu. Tapi kami mengimbau truk pengangkut pasir agar tidak melintas di jalan raya selama arus mudik dan arus balik Lebaran mulai 24 Maret 2025," ujarnya, Sabtu (22/3).
Baca Juga : Bupati Malang Monitoring Pembukaan New Wisata Wendit, Pastikan Beroperasi Selama Lebaran
Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada jalan tol dan jalan arteri utama. Aturan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Sejumlah kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan yang membawa bahan pokok, BBM, pupuk, serta keperluan darurat tetap diizinkan beroperasi.
Di Kota Blitar, kendaraan berat, terutama truk pengangkut pasir, kerap melintasi jalan utama karena aktivitas tambang pasir di kawasan aliran lahar Gunung Kelud. Lonjakan arus mudik dikhawatirkan akan memperparah kondisi lalu lintas apabila truk-truk ini tetap beroperasi seperti biasa.
"Untuk sementara, truk pasir kami imbau tidak melintas di jalan utama dulu," tambah Juari.
Imbauan serupa juga disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa. Meski wilayah Kabupaten Blitar tidak termasuk dalam daftar pembatasan operasional angkutan barang yang ditetapkan pemerintah pusat, Dishub setempat tetap meminta truk pasir untuk mengurangi aktivitasnya di jalan raya utama.
"Kami juga mengimbau truk pengangkut pasir tidak melintas di jalan raya utama di Kabupaten Blitar selama arus mudik dan arus balik Lebaran," kata Agus. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya daerah dalam mendukung kelancaran mobilitas pemudik.
Baca Juga : Imbas Efisiensi, Meski Sudah Direvitalisasi Lift di Terminal Arjosari Masih Belum Beroperasi
Blitar, baik kota maupun kabupaten, memang tidak memiliki jalur tol sebagai alternatif distribusi barang. Sebagai gantinya, truk-truk pengangkut pasir dan bahan bangunan sering menggunakan jalan raya yang sama dengan pemudik. Dishub berharap, dengan adanya kesadaran dari para pengusaha angkutan barang, lalu lintas dapat lebih tertata selama periode Lebaran.
"Ini bukan larangan, tapi imbauan agar masyarakat yang mudik bisa lebih nyaman dan perjalanan mereka tidak terganggu kepadatan lalu lintas," kata Agus.
Dengan adanya imbauan ini, Dishub Kota dan Kabupaten Blitar berharap arus mudik dan balik Lebaran 2025 berjalan lebih lancar. Pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau kepatuhan imbauan ini di lapangan.