JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau aplikator ojek online (ojol) memberikan bantuan hari raya (BHR) ke mitra driver dalam bentuk uang tunai. Mereka meminta besarannya 20 persen dari penghasilan bulanan ojol selama setahun terakhir.
Besaran tersebut hanya berlaku untuk ojol yang berstatus sebagai 'mitra produktif' atau mereka yang menjadikan profesi itu sebagai pekerjaan utama. Sementara mitra paruh waktu tetap akan menerima BHR dengan nominal yang disesuaikan.
Baca Juga : Tahun 2026, Pemkot Malang Fokus Peningkatan SDM dan Perekonomian
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," ujar Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli, Rabu (19/3).
Penghitungan Besaran THR Ojol
Aturan pemberian BHR Keagamaan untuk ojol ini tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Penggerak dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE tersebut dijelaskan BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Contoh Penghitungan BHR Ojol:
Dalam setahun terakhir, Bapak A memperkirakan pendapatan bersih yang didapatnya, yakni:
⢠Februari 2024: Rp 1.630.000
⢠Maret 2024: Rp 1.974.000
⢠April 2024: Rp 1.800.000
⢠Mei 2024: Rp 1.387.000
⢠Juni 2024: Rp 1.665.000
⢠Juli 2024: Rp 1.452.000
⢠Agustus 2024: Rp 2.287.000
⢠September 2024: Rp 1.610.000
⢠Oktober 2024: Rp 2.241.000
⢠November 2024: Rp 1.888.000
⢠Desember 2024: Rp 1.575.000
⢠Januari 2025: Rp 2.180.000
Total pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan: Rp 21.689.000
Rata-rata pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan:
Rp 21.689.000 : 12 bulan = Rp 1.807.417
Besaran BHR yang akan diterima Bapak A:
= 20/100 x Rata-rata pendapatan bersih dalam 12 bulan
= 20/100 x Rp 1.807.417
= Rp 361.483
Jadi, Bapak A akan menerima BHR sebesar Rp 361.483.
Namun, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.
Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20%.
Ketentuan BHR Ojol Grab
Pihak Grab menjelaskan akan memberikan BHR kepada mitra melalui program bonus kinerja khusus. Anthony Tan, group CEO & Co-Founder Grab, mengatakan program itu jadi bentuk apresiasi perusahaan akan dedikasi dan kontribusi mitra menyambut Lebaran mendatang.
"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," ujar Anthony, Rabu (19/3).
Baca Juga : Bupati Sanusi Minta CSR Perusahaan Bantu Mengurai Permasalahan di Kabupaten Malang
Lebih lanjut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan BHR berbeda dengan THR untuk pekerja formal. Pasalnya, BHR bagi mitra driver bukan merupakan kebijakan tahunan. "Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial hari Idulfitri," ujar Tirza.
Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:
⢠Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
⢠Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
⢠Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
⢠Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Ketentuan BHR Ojol Gojek
Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.
Ia menjelaskan program tersebut merupakan iktikad dari Gojek sebagai solusi mendukung mitra driver dan mengacu pada pengumuman Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Pihak Gojek juga memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian dana bagi mitra.
"Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," ungkapnya.
Ketentuan BHR Ojol Maxim
Maxim Indonesia memastikan akan memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Terdapat empat kriteria mitra yang berkesempatan mendapatkan BHR dari Maxim. Berikut perinciannya:
1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.
Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengharapkan BHR bisa membantu meringankan mitra selama bulan Ramadan. Termasuk menutupi pengeluaran mereka.
"Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan bonus hari raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Dirhamsyah.
Maxim Indonesia juga melakukan berbagai program untuk pengemudi. Mulai dari potongan aplikasi yang lebih rendah maksimal 15%, santunan kecelakaan dari kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, dan bantuan sosial bagi pengemudi serta masyarakat yang membutuhkan.
Ketentuan BHR Ojol Berdasarkan SE Menaker
SE Menaker terkait THR dan BHR diterbitkan pada Selasa (11/3) lalu. Simak poin-poin penting terkait BHR ojol pada SE tersebut, sebagai berikut:
A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jadwal Pencairan THR Ojol
Mengacu pada aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, jadwal pencairan THR ojol diberikan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya ldul Fitri 1446 H.
Sementara Maxim menargetkan penyaluran THR ojol akan selesai seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran 2025.
Sedangkan Gojek memastikan jika BHR ojol akan diterima mitra sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.