JATIMTIMES – Kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, yang sebelumnya menetapkan Muhammad Bahweni sebagai tersangka, kini menghadapi gugatan praperadilan dari Muhammad Muchlison.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang-barang milik pemohon. Muchlison sendiri diketahui merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Serahkan Bingkisan Lebaran: RT, RW, LPMK Pilar Blitar SAE
Sidang praperadilan digelar pada Selasa (18/3/2025) di Pengadilan Negeri Blitar. Tim kuasa hukum pemohon, yang terdiri dari Hendi Priono, S.H., M.H., Ir. Joko Trisno Murdianto, S.H., dan Suyanto, S.H., M.H., menyoroti dua poin utama: keberatan atas penetapan tersangka Muhammad Bahweni dan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
"Penggeledahan di rumah klien kami di Desa Tuliskriyo, Sanankulon, dilakukan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ini jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku," ujar Hendi Priono.
Ia juga menegaskan bahwa banyak barang yang disita tidak memiliki relevansi dengan perkara korupsi yang sedang disidik Kejari Kabupaten Blitar.
Lebih jauh, Hendi menyebut ada 80 item barang bukti yang diambil, termasuk beberapa buku tabungan atas nama Muchlison. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui seluk-beluk proyek pembangunan Dam Kali Bentak, apalagi menerima aliran dana dari tersangka Muhammad Bahweni.
"Kami meminta Kejari Kabupaten Blitar membuktikan adanya bukti permulaan yang cukup, terutama terkait uang Rp19,8 juta yang disita. Itu adalah milik istri klien kami, sebagian merupakan titipan keluarga untuk acara hajatan leluhur," lanjutnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial dari penyitaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar. Menurut Hendi, sejumlah barang yang disita merupakan sarana hidup istri dan anak-anak Muchlison. Penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Masjid, Kepanjenlor, dan rumah di Tuliskriyo, disebut menimbulkan penderitaan psikologis bagi keluarga pemohon.
"Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menyangkut hak asasi manusia. Penyitaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan hukum bagi pemohon dan keluarganya," tegas Hendi.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membantah seluruh tuduhan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Israel Kembali Serang Gaza di Tengah Gencatan Senjata, Tewaskan 121 Orang
"Tidak ada pelanggaran dalam penyitaan yang kami lakukan. Semua berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum," ujar Diyan.
Ia juga menampik tuduhan pemalsuan tanda tangan tersangka Muhammad Bahweni. Menurutnya, seluruh dokumen yang digunakan dalam perkara ini telah melalui proses hukum yang sah.
Diyan memastikan Kejari Kabupaten Blitar tetap berpegang pada prinsip hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan, terlepas dari upaya praperadilan yang diajukan pemohon.
"Kami siap menghadapi proses hukum ini. Kami yakin tindakan yang kami lakukan sudah sesuai aturan," tegasnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (19/3/2025) dengan agenda replik dari pemohon pada pukul 08.45 WIB dan duplik dari termohon pada pukul 13.00 WIB. Kejari Kabupaten Blitar memastikan akan tetap berada di jalur hukum dalam menangani perkara ini.