free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Spesialis Pencurian Toko asal Jember, Khusus Satroni Toko Klontong di Kota Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menunjukkan barang bukti serta pelaku pencurian di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/3/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Spesialis pencurian toko klontong berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota setelah beraksi di lokasi yang sama dua kali di Kota Malang. Pelaku menyasar Kota Malang, lantaran dianggap ramai dan mudah jadi sasaran.

Pelaku berinisial AP (42) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. AP sudah melakukan dua kali aksi pencurian di lokasi yang sama yakni toko klontong Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga : SMAN 8 Akan Direlokasi, Wahyu Hidayat: Saya Alumni, Saya Akan Audiensi Keduanya

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/3/2025). “Modusnya masuk ke Kota Malang tujuannya mencuri dan membobol toko klontong sudah dua kali,” ucap Sholeh.

AP melakukan aksinya pada Oktober 2024 silam. Niat awal AP berangkat ke Kota Malang untuk mencuri, sehingga sudah dibekali obeng.

Sesampainya di Terminal Arjosari, Kota Malang sudah petang, ia berjalan-jalan mencari sasaran empuk untuk melakukan pencurian di toko klontong Jalan Laksda Adi Sucipto.

“Tersangka membuka gembok dengan obeng yang sudah dibawa. Kemudian masuk ke dalam toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta, yang berada di dalam laci,” tambah Sholeh.

Selanjutnya, pelaku mengambil rokok sebanyak sembilan pack yang juga berada di dalam laci toko tersebut. Usai mencuri barang tersebut tersangka bergegas pulang menuju Terminal Arjosari menggunakan bus umum ke Jember. Sesampainya di Jember, pelaku menuju toko klontong untuk menjual sembilan pack rokok seharga Rp 180 ribu.

Tak cukup itu saja, pelaku kembali ke Kota Malang pada November 2024. Mulanya tersangka berangkat dari Jember menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi P-1648-LQ sesampainya di Kota Malang, tersangka langsung menuju Hotel Oia, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Di sana pelaku memarkir mobil.

Setelah sampai tersangka meminjam sepeda motor milik penghuni kamar hotel dengan alasan untuk membeli makan. Namun momen itu dimanfaatkan untuk menuju toko klontong yang pernah disatroni pada Oktober 2024.

“Pelaku kembali merusak gembok dengan obeng, setelah berhasil masuk tersangka mengeluarkan 12 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 2 jam tangan,” kata Sholeh.

Setelah berhasil mengeluarkan semua barang tersebut tersangka membawa secara berangsur dengan mengendarai sepeda motor menuju Hotel Oia. Kemudian tersangka menyimpannya di dalam mobil Avanza dan pulang ke Jember.

Sekiranya pada Desember 2024 tersangka kembali ke Kota Malang menggunakan mobil Avanza warna putih dengan membawa 12 tabung gas elpiji tersebut, untuk dijualnya di toko klontong daerah Kecamatan Blimbing. Setelah dijual AP mendapat Rp 1,7 juta.

Baca Juga : Puguh Founder RSU Wajak Husada Buka Festival Ramadan ke-3: Lahirkan Generasi Cinta Islam, Tuai Apresiasi Kemenag

“Korban pun melapor, setelah mendapati adanya informasi dari informan terkait keberadaan pelaku pencurian di wilayah Malang. Kemudian dilakukan koordinasi dan penyelidikan tim Resmob Polesta Malang Kota terhadap keberadaan para pelaku,” terang Sholeh.

Didapati pelaku yang sedang beristirahat di sebuah penginapan Hotel Oia. Polisi pun bergegas melakukan penggerebekan dalam kamar tersebut.

“Dari dua kali tindakan pembobolan toko ini, kerugian dari pemilik toko sekitar Rp 3 juta. Kedua sekitar Rp 4 juta dan tabung elpiji,” imbuh Sholeh.

Menurut Sholeh, pelaku mengincar toko di Kota Malang dirasa ramai dan pemilik lengah. Terlebih saat kejadian pemilik toko sedang tertidur.

“Dari pengakuannya tertarik di Kota Malang, karena ramai dan banyak toko. Kini pelaku diancam Pasal 363 KUHP,” tegas Sholeh.

Sementar itu pelaku AP mengaku, Kota Malang jadi sasaran lantaran ramai. Ditambah saat melakukan pemantauan mudah untuk disatroni.

“Ke Kota Malang hanya untuk mencuri. Sebagian hasil mencuri sudah dipakai,” terang AP.