free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pencurian Kartu ATM dan Uang Tunai di Rejotangan Tulungagung Tertangkap!

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Seorang pria berinisial TY (20) di Dusun Ngipik Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan Tulungagung berhasil diamankan polisi usai mencuri ATM dan sejumlah uang tunai. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Humas Polri)

JATIMTIMES - Polsek Rejotangan Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM dan uang tunai yang terjadi di Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Seorang pria berinisial TY (20), yang diketahui merupakan tetangga korban, telah diamankan setelah terbukti melakukan pencurian tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang, menyampaikan bahwa TY saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan.

Baca Juga : Wanita di Tulungagung Tewas Tenggelam dalam Kolam, Terpeleset karena Hipertensi

"Pelaku berinisial TY (20) merupakan tetangga korban, saat ini mendekam di rutan Polsek Rejotangan setelah terbukti mengambil kartu ATM dan sejumlah uang," ungkap Ipda Nanang, Sabtu (1/3/2025). 

Insiden pencurian ini terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk menginap ke rumah mertuanya di Blitar pada 2 Januari 2025. Setelah kembali ke rumah pada 4 Januari 2025, korban mencurigai adanya tanda-tanda seseorang telah memasuki rumahnya.

"Pada saat korban menjemur pakaian, ia merasa curiga ada orang yang memasuki rumahnya karena pintu belakang dalam keadaan terbuka," jelas Kasihumas.

Saat memeriksa kondisi rumah, korban menyadari bahwa kartu ATM beserta kertas berisi nomor PIN telah hilang.

Selain itu, dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang sebelumnya disimpan dalam saku baju di dalam kamar juga tidak ditemukan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kronologi Laka CB vs Pikap di Suruhan Kidul Tulungagung, Satu Tewas di TKP

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rejotangan segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di rumah TY yang berlokasi di Dusun Ngipik, Desa Tenggur, pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM dan uang dalam rumah tetangganya," tandas Ipda Nanang.

Saat ini, TY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rejotangan. Polisi juga tengah mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.