free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Imbau Masyarakat Tidak Segan Lapor Jika Mengetahui Praktik Penjualan Bahan Pokok Mencurigakan 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur saat menunjukkan minyak goreng SunCo yang asli dan palsu di depan lobi Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polres Malang baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan minyak goreng SunCo palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri atas nama Suparman (59) dan Gusria Ramdhini (45) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan, bahwa praktik penjualan minyak goreng SunCo palsu yang menggunakan minyak curah sebagai bahan baku merupakan tindakan melawan hukum. 

Baca Juga : Pasutri Malang Jual Minyak SunCo Palsu, Terancam 5 Tahun Penjara

Di mana tindakan kedua tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a,b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan komsumen yang terancam hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 2 milliar. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik penjualan bahan kebutuhan pokok yang mencurigakan, silahkan untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Bayu dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, bahwa untuk perkara praktik penjualan minyak goreng SunCo palsu dengan bahan baku minyak goreng curah ini terus didalami  jajaran Satreskrim Polres Malang. 

"Masih kita dalami, karena kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait minyak ini dapat dari mana. Untuk pengepulnya sudah kita periksa dan beberapa pihak lainnya," kata Nur. 

Perwira dengan tiga balok dipundaknya ini menyampaikan, agar masyarakat lebih berhati-hati lagi saat membeli bahan kebutuhan pokok yang harganya sangat jauh dari harga resmi. Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan akhir Maret serta awal April 2025 sudah memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Baca Juga : Lagi, Polisi Tangkap Penjual dan Peracik Mercon di Tulungagung: Ancaman Hukuman 20 Tahun Menanti

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati membeli bahan pokok di Kabupaten Malang terutama di momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena kan banyak orang untuk meraih keuntungan lebih banyak," tutur Nur. 

Oleh karena itu, secara tegas Nur mengatakan, jika masyarakat menemukan kondisi kemasan yang sangat berbeda, serta isi pada produk yang tidak sesuai dengan takaran untuk segera melaporkan kepada jajaran Polres Malang. 

"Maka jika masyarakat menemukan hal-hal seperti itu sikahkan lapor ke Polres Malang, khususnya ke Kasat Reskrim Polres Malang," pungkas Nur.