free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pasutri Begal Taksi Online di Jombang Buat Selamatan Kehamilan, Sempat Kabur ke Blora

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Pasutri begal mobil di Tol Jombang ditangkap. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Pasangan suami istri (pasutri) membegal mobil taksi online di ruas Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Pelaku berhasil diringkus polisi saat kabur ke Blora, Jateng.

Pasutri tersebut bernama Herlambang Bintara Setiawan (30), warga Desa Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumbar dan Antika Siti Alpiyah (24), warga Desa Purworejo, Sragi, Pekalonga. Keduanya melakukan pembegalan mobil taksi online yang dipesan melalui aplikasi.

Baca Juga : Ratusan Warga Mengular Antre Penukaran Uang Baru di Alun-alun Kota Batu

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, aksi begal taksi online tersebut sudah direncanakan pelaku. Pembegalan itu dimulai dari Antika memesan taksi online Toyota Avanza bernopol L 1859 BBD pada Senin (10/03/2025).

Antika bersama suami sirinya Herlambang naik taksi online dari Benowo, Surabaya. Taksi online ini dikemudikan Wahid Nur Fadli (23), warga Wonokromo, Surabaya.

"Dia memesan melalui aplikasi driver minta dijemput dan diantar ke Tulungagung," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (12/03/2025).

Oleh korban, kedua pelaku ini diantar melalui jalan tol. Saat melintasi ruas tol Jomo di Desa Jombok, Kesamben, Jombang sekitar pukul 23.30 WIB, leher korban dijerat tali oleh Herlambang dari kursi belakang.

Seketika itu, korban menghentikan laju mobil dan membuka pintu dari kursi kemudi. Wahid berhasil keluar dari jerat tali pelaku. Sedangkan, Herlambang langsung berpindah ke kursi sopir untuk membawa kabur mobil.

Tak ingin kehilangan mobil, korban lantas berusaha masuk ke mobil melalui pintu belakang sebelah kanan dengan berpegangan kursi. Nahas, Antika yang duduk di bangku belakang langsung memukul korban dengan helm dan menggigitnya hingga terjatuh dalam kondisi mobil berjalan.

"Keterangan dari pelaku wanita, pada saat berusaha menggenggam kursi belakang kendaraan tersebut langsung dipukul oleh pelaku wanita. Harapannya korban itu jatuh," terangnya.

Saat itu, korban langsung meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kesamben. Sedangkan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Blora, Jateng.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan 5 Isu Strategis, Visi Misi Mapan Serta Sampaikan Tema Pembangunan 2026

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Jombang langsung berkoordinasi dengan Polres Blora. Kedua pelaku akhirnya bisa diringkus saat berada di Kecamatan Cepu pada Selasa (11/03/2025) pukul 01.30 WIB.

"Pada saat itu pelaku melarikan diri sampai ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kami berkoordinasi dengan Polres Blora dan Alhamdulillah pelaku bisa diamankan," kata Margono.

Diungkapkan Margono, pelaku kabur ke Blora bertujuan untuk menjual mobil yang dicurinya. Rencananya, uang hasil penjualan mobil akan digunakan untuk kebutuhan Astika yang tengah hamil 6 bulan.

"Motifnya pada dasarnya kedua pelaku ini ingin merebut dan menguasai kendaraan tersebut untuk biaya sehari-hari. Karena memang pelaku wanita saat ini mengandung 6 bulan," tandasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(*)