JATIMTIMES - Spesialis copet bernama Rohim (31) akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, setelah kurang lebih tiga bulan buron. Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang menjadi aksi terakhirnya melakukan copet pada awal Ramadan 2025 lalu.
Rohim berhasil diamankan pada Selasa (11/3/2025). Penangkapan ini bermula adanya informasi yang diterima tim patroli kring serse gabungan Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Laporkan ke Polisi Soal Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran
Saat itu pelaku sedang beraksi di Pasar Takjil, Jalan Surabaya pada Sabtu (1/3/2025). Saat itu aksinya melakukan copet Hp kepada pengunjung atau pembeli yang sedang berjubel mencari takjil.
âAnggota Reskrim Polresta Malang Kota dibantu Reskrim Polsek Klojen yang sedang melaksanakan patroli kring serse, menerima informasi ada pelaku copet sedang beraksi di pasar takjil Jalan Surabaya,â ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh.
Kemudian tim mendapati wajah yang mirip dengan hasil rekaman CCTV aksi copet yang terjadi di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang pada November dan Desember 2024 silam yang sempat viral di media sosial. Hal ini cukup membuat pengunjung resah.
âDari bukti rekaman CCTV, ciri-cirinya sangat mirip dengan pelaku copet yang beraksi di kawasan Kayutangan dan pelaku segera kami amankan,â imbuh Sholeh.
Setelah diamankan polisi dan melakukan interogasi kepada pelaku, ternyata benar Rohim juga beraksi mecopet di Kayutangan Heritage. Di sana, Rohim mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Namun saat itu Rohim tidak beraksi sendirian, bersama tiga orang komplotannya.
âDari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana copet di kawasan Kayutangan tiga orang komplotannya,â terang Sholeh.
Baca Juga : Cara Menghitung Kisaran Besaran THR Lebaran 2025
Meski Rohim telah diamankan, saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menetapkan tiga rekannya dalam aksi pencopetan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu polisi juga melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku.
âIdentitas tiga orang komplotannya sudah kami kantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran,â tutup Sholeh.
Akibat perbuatannya, Rohim kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.