JATIMTIMES - Terdakwa Isa Zega diagendakan kembali menjalani sidang lanjutan pada pekan depan, Selasa (25/3/2025). Hal itu menyusul ditolaknya eksepsi yang diajukan terdakwa Isa Zega oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (18/3/2025).
"Eksepsi tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan perkara hingga akhir,â ujar Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto saat memimpin sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga : Pepeling 156 Brug Over den Brantas te Kediri, Pemkot Apresiasi Komunitas Pelestari Sejarah
Atas putusan tersebut, selebgram Isa Zega diagendakan bakal kembali menjalani persidangan pada Selasa (25/3/2025) mendatang. Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal itu, Isa mengaku tidak terlalu risau. Sebab, pengalaman ditolaknya eksepsi yang ia ajukan telah dialaminya dua kali. Yakni pada kasus sebelumnya yang disidangkan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan kemudian di PN Kepanjen.
"Ini yang kedua kalinya ya. Jadi dulu di Jakarta Selatan juga eksepsi saya ditolak," ujarnya.
Meski sempat diwarnai penolakan eksepsi oleh majelis hakim, namun saat itu, disampaikan Isa, dalam persidangan dirinya diputuskan tidak terbukti bersalah.
"Jadi pemikiran saya, positifnya mungkin hakim ingin melihat bukti-bukti autentik dari pelapor dan juga dari saya sebagai terlapor," ujarnya.
Dalam sidang selanjutnya, Isa bersama tim penasihat hukumnya telah mempersiapkan beberapa bukti tambahan. Termasuk sejumlah saksi meringankan.
"Ada alat bukti tambahan, tapi nanti lah kita tunggu di pengadilan. Juga ada (saksi meringankan), sudah pasti itu," ujar Isa.
Sejumlah saksi yang disiapkan tersebut, disampaikan Isa, di antaranya merupakan saksi ahli. "Ada sekitar 5-6 orang saksi. Ada ahli juga, ada juga yang biasa," tuturnya.
Baca Juga : Penemuan Ladang Ganja di Bromo dengan "Ramalan" Dhot Design, Kebetulan atau Nyata?Â
Dengan sejumlah persiapan tersebut, Isa optimis bisa menang dalam persidangan. "Jadi kalau eksepsi ditolak itu bukan akhir dari segalanya. Eksepsi saya juga pernah ditolak, tapi saya menang di pengadilan. Jadi Insyaallah di Pengadilan Kepanjen ini masih ada keadilan yang sama seperti yang saya dapat di Jakarta Selatan," pungkas Isa.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Kemarin, Selasa (18/3/2025), Isa Zega diagendakan menjalani sidang keempat di Ruang Garuda PN Kepanjen. Yakni dengan agenda putusan sela.
Sekedar informasi, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Hingga akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).