JATIMTIMES - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Kamis (13/3/2025). Agenda sidak tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
"Sidak yang kami lakukan hari ini adalah bagian dari keberlanjutan banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan pengajuan e-KTP," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza saat ditemui JatimTIMES disela agenda sidak.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
Dijabarkan Faza, beberapa keluhan masyarakat terkait pengajuan pengurusan e-KTP tersebut di antaranya meliputi tidak mendapatkan, maupun lamban dalam memperoleh e-KTP.
"Maka hari ini kami lakukan sidak ke Dispendukcapil terkait dengan kendala dan permasalahan apa saja yang ada. Sehingga keluhan terkait KTP elektronik ini, kami bisa berusaha untuk mencarikan solusinya," ujarnya.
Hasilnya, disampaikan Faza, memang ada beberapa kendala terkait pelayanan khususnya cetak e-KTP. Penyebabnya yakni karena ada keterbatasan kuota dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tadi kami buka data tahun 2024-2025, di tahun 2024 saja pengajuan KTP elektronik itu sekitar 407 ribuan. Tapi kuotanya (yang diperoleh Dispendukcapil Kabupaten Malang) hanya sekitar 147 ribu keping," bebernya.
Artinya, dijelaskan Faza, terdapat selisih antara kebutuhan dan kuota yang tersedia sebanyak sekitar 260 ribu. "Ada beberapa yang tadi kami diskusikan, termasuk di dalamnya melakukan pendanaan secara mandiri dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk mencetak keping KTP elektronik itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, disampaikan Faza, keping atau material KTP elektronik memang hanya bisa di cetak oleh Kemendagri. Sehingga ada kebijakan kuota untuk setiap kabupaten-kota.
"Tetapi, kita bisa dalam tanda kutip titip untuk mencetak dengan menitipkan anggaran dari APBD kita (hibah anggaran)," tuturnya.
Opsi hibah anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke Pemerintah Pusat itulah, yang menjadi komitmen dewan bersama Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Laporkan ke Polisi Soal Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran
"Komisi I akan mengawal di forum Banggar (Badan Anggaran) maupun rapat kerja, supaya nanti terkait dengan KTP elektronik ini bisa mencetak dari anggaran khusus pada APBD," imbuhnya.
Jika dikalkulasikan, anggaran yang dibutuhkan pada hibah tersebut diperkirakan mencapai miliaran. "Tidak bisa dilihat hanya keping KTP elektronik saja. Jadi e-KTP itu kalau seluruh komponennya itu (dihitung), mungkin per keping bisa mencapai sampai Rp 25 ribu," tuturnya.
Estimasi tersebut berdasar pada kebutuhan komponen mencetak e-KTP yang meliputi tinta ribbon, alat printer, hingga sejumlah komponen pendukung lainnya. Sehingga biaya untuk hibah anggaran jika memang nantinya direalisasikan akan mencapai miliaran.
"Estimasi pembiayaannya sekitar Rp 5 miliar, itu dari perhitungan apabila per keping Rp 25 ribu dan dikalikan kebutuhan yang mencapai sekitar 200 ribu keping," terang Faza.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kabupaten Malang juga menitipkan harapan agar semua layanan publik di Kabupaten Malang bisa berkualitas. Baik dari segi waktu, yakni ketika masyarakat mengurus harus jelas bisa selesai kapan dan harus bisa secepatnya. Kemudian terkait dengan kualitas pelayanan.
"Kami tadi titip ke Dispendukcapil supaya layanan publik yang sejatinya merupakan layanan dasar bagi masyarakat itu bisa berkualitas dan terjamin.
Baik dari segi waktu maupun bagaimana pelayanan untuk mendapatkannya," pungkas Faza.